BOGOR (Pos Kota) - Setelah diburu tiga hari, Dede 40, suami yang bersama istrinya Asnawati 39, menjual bayi mereka yang berusia sepuluh hari, dibekuk Minggu (29/9) sekitar pukul 19.00 malam. Didin yang baru pulang kerja, setelah dua hari tidak pulang, langsung disergap anggota yang sudah menunggunya sejak siang. Dalam pemeriksaan, ia mengaku, dirinya yang selalu menerima uang dari perantara yang membeli bayi mereka. Sementara di kepolisian, terungkap, jika anak pasutri yang pertama, kini diasuh oleh seorang kerabat keluarga yang bermukim di Dramaga Bogor. Sedangkan anak kedua yang dijual tahun 2012, terlacak keberadaannya di Padang. Sementara anak ketiga, berhasil diselamatkan petugas Polres Bogor saat sudah berada ditangan pembeli di Cileungsi. "Bayi pertama laki-laki lahir tahun 2009, mereka jual ke seseorang di Dramaga. Hasil pelacakan, yang mengasuh bayi, ternyata masih ada hubungan saudara. Kalau bayi yang kedua, perempuan yang dijual tahun 2012, kini terlacak di Padang, lalu ke tiga tahun 2013, diselamatkan. Kini dirawat sepupunya,"kata AKP Didik Purwanto, Kasat Reskrim Polres Bogor Senin (30/9) siang. Menurut AKP Didik, tersangka Didin ditangkap di rumahnya di Desa Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk, tidak pulang rumah sejak istrinya ditahan dua hari lalu. "Ia mengakui, uang jual bayi mereka, dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,"ujar Kasat. Pelaku juga mengaku, tidak merasa buronan polisi. Pasalnya, penyerahan bayi mereka yang baru lahir ke orang lain, untuk kelangsungan hidup dan masa depan anaknya. "Kalau sama kita, makan saja susah. Ini ada yang mau rawat ya kami kasih. Memang betul, uang persalinan ditambah uang saku Rp2 juta, kami terima. Itu uang tanda terima kasih,"papar Didin. Ditambahkan, penjualan bayi mereka selalu melalui perantara. Makanya pasutri yang kini sudah berstatus tersangka, mengaku, tidak mengenal orangtua asuh bayi mereka. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menuturkan, apapun alasan pasutri ini, tidak dapat dibenarkan. "Anak tidak boleh dipisahkan dari orangtuanya. Itu adopsi ilegal karena melanggar aturan sah negara. Kedua belah pihak, bisa diancam pidana,"kata Aris. Pasal yang bisa diterapkan bagi pasutri penjual bayi adalah pelanggaran UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara 15 tahun atau junto UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia yang ancaman pidananya 5 tahun.(yopi)

Suami Penjual Bayi Ditangkap Polisi
Senin 30 Sep 2013, 20:08 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Mengejutkan! Ada Bayi Dijual Rp50 Ribu di Manado, Praktek Dukun Beranak Ini Akhirnya Dibongkar Polisi
Jumat 08 Okt 2021, 11:03 WIB

Polres Bogor Dalami Keterlibatan Dugaan Pelaku Lain, Terkait Ayah 'Sejuta Anak' Jual Bayi
Kamis 06 Okt 2022, 22:04 WIB

News Update
Jangan Sampai Keliru, Begini Cara Cek Pindar Legal atau Pinjol legal Secara Online
13 Mei 2025, 20:18 WIB

Victor Igbonefo Segera Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Beri Konfirmasi
13 Mei 2025, 20:16 WIB

Bebas Pungli dan Premanisme, Pedagang Pasar Anyar Bogor Nyaman Berjualan
13 Mei 2025, 20:07 WIB

Berapa Lama Utang Pinjol Dihapuskan? Fakta dan Konsekuensinya
13 Mei 2025, 20:07 WIB

Saldo Dana Bantuan dari Pemerintah Rp600.000 Cair dari Bansos BPNT Tahap 2, Verifikasi Data Anda di Sini Sekarang
13 Mei 2025, 20:00 WIB

SELAMAT! Pemilik NIK KTP dari Daerah Ini Terima Dana Bansos Rp900.000 dari Pemerintah, Cek Sekarang
13 Mei 2025, 19:53 WIB

Cara Tetap Tenang Saat Hadapi Galbay Pinjol
13 Mei 2025, 19:50 WIB

Cara Beli iPhone dengan Sistem Cicilan di Kredivo
13 Mei 2025, 19:45 WIB

Pencuri Perhiasan di Mall Bogor Ditangkap
13 Mei 2025, 19:45 WIB

12 Kesalahan Umum saat Galbay Pinjol dan Cara Menyikapinya
13 Mei 2025, 19:41 WIB

NIK KTP Bansos Ini Terima Pencairan Dana Bantuan PKH Tahap 2 2025, Cek Statusnya di Sini!
13 Mei 2025, 19:41 WIB

Persija Tak Terkalahkan di JIS, Ricky Nelson: Atmosfer Stadion Bakar Semangat Pemain
13 Mei 2025, 19:41 WIB

Risiko Penggunaan Pinjol, Pahami sebelum Mengajukan
13 Mei 2025, 19:35 WIB

10 Weton yang Diprediksi Mengalami Perbaikan Finansial dalam Waktu Dekat
13 Mei 2025, 19:34 WIB

Terlanjur Terjerat Pinjol? Ini 3 Cara Cerdas Lunasi Pinjaman Tanpa Tambah Utang
13 Mei 2025, 19:33 WIB

Ridwan Kamil Ngaku Siap Jalani Tes DNA, Lisa Mariana: Ngomong Doang, Gak Ada Aksi
13 Mei 2025, 19:31 WIB

Olahraga yang Cocok untuk Zodiak Cancer, Siap Hidup Lebih Sehat!
13 Mei 2025, 19:30 WIB

Tutorial Praktis! Begini Cara Membuat Akun Instagram Baru dengan Mudah
13 Mei 2025, 19:29 WIB
