ADVERTISEMENT

Suami Penjual Bayi Ditangkap Polisi

Senin, 30 September 2013 20:08 WIB

Share
Suami Penjual Bayi Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR (Pos Kota) - Setelah diburu tiga hari, Dede 40, suami yang bersama istrinya Asnawati 39, menjual bayi mereka yang berusia sepuluh hari, dibekuk Minggu (29/9) sekitar pukul 19.00 malam. Didin yang baru pulang kerja, setelah dua hari tidak pulang, langsung disergap anggota yang sudah menunggunya sejak siang. Dalam pemeriksaan, ia mengaku, dirinya yang selalu menerima uang dari perantara yang membeli bayi mereka. Sementara di kepolisian, terungkap, jika anak pasutri yang pertama, kini diasuh oleh seorang kerabat keluarga yang bermukim di Dramaga Bogor. Sedangkan anak kedua yang dijual tahun 2012, terlacak keberadaannya di Padang. Sementara anak ketiga, berhasil diselamatkan petugas Polres Bogor saat sudah berada ditangan pembeli di Cileungsi. "Bayi pertama laki-laki lahir tahun 2009, mereka jual ke seseorang di Dramaga. Hasil pelacakan, yang mengasuh bayi, ternyata masih ada hubungan saudara. Kalau bayi yang kedua, perempuan yang dijual tahun 2012, kini terlacak di Padang, lalu ke tiga tahun 2013, diselamatkan. Kini dirawat sepupunya,"kata AKP Didik Purwanto, Kasat Reskrim Polres Bogor Senin (30/9) siang. Menurut AKP Didik, tersangka Didin ditangkap di rumahnya di Desa Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk, tidak pulang rumah sejak istrinya ditahan dua hari lalu. "Ia mengakui, uang jual bayi mereka, dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,"ujar Kasat. Pelaku juga mengaku, tidak merasa buronan polisi. Pasalnya, penyerahan bayi mereka yang baru lahir ke orang lain, untuk kelangsungan hidup dan masa depan anaknya. "Kalau sama kita, makan saja susah. Ini ada yang mau rawat ya kami kasih. Memang betul, uang persalinan ditambah uang saku Rp2 juta, kami terima. Itu uang tanda terima kasih,"papar Didin. Ditambahkan, penjualan bayi mereka selalu melalui perantara. Makanya pasutri yang kini sudah berstatus tersangka, mengaku, tidak mengenal orangtua asuh bayi mereka. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menuturkan, apapun alasan pasutri ini, tidak dapat dibenarkan. "Anak tidak boleh dipisahkan dari orangtuanya. Itu adopsi ilegal karena melanggar aturan sah negara. Kedua belah pihak, bisa diancam pidana,"kata Aris. Pasal yang bisa diterapkan bagi pasutri penjual bayi adalah pelanggaran UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara 15 tahun atau junto UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia yang ancaman pidananya 5 tahun.(yopi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT