KPK Periksa Pembocor Surat Penggeledahan

Jumat 27 Sep 2013, 21:43 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Terkait bocornya surat izin penggeledahan rumah Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey yang tersebar di kalangan wartawan lokal Manado, Sulawesi Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa tiga pegawai Pengadilan Negeri (PN) setempat. "Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan PN Manado. Ada tiga pihak yang dipanggil untuk mengklarifikasi terkait dengan surat pemintaan pengadilan untuk penggeladahan saksi Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (27/9). Johan mengatakan KPK telah melayangkan surat panggilan itu. Bila tidak ada halangan, pemeriksaan akan dilangsungkan pada 1 Oktober 2013. "Dipanggil KPK tanggal 1 Oktober 2013," paparnya. Ketiga pegawai PN itu adalah Panitera Sekretaris, Marthin Ruru, Kasubag Umum, Mourets Muaya, dan Plh Panmud Pidana Khusus, Marthen Mendila. Sebelumnya, Selasa (24/9) dinihari, beredar surat izin penggeledahan rumah Olly Dondokambey yang dikirimkan KPK kepada Pengadilan Negeri Manado. Meski sempat mengkhawatirkannya KPK tetap menggeledah rumah yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara tersebut. Hasilnya, KPK menyita dua set meja makan dan empat kursi yang diduga sebagai barang gratifikasi terkait proyek Hambalang. Selanjutnya, furniture berbahan kayu itu akan diamankan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. (yulian/d)


Berita Terkait


News Update