BANDUNG (Pos Kota) - Diduga terlibat jual beli orok bermasalah, seorang Profesor, sekaligus Dekan di salah satu Fakultas di Universitas Negeri di Bandung terancam dipenjara 5 tahun dan denda Rp100 juta lantaran melanggar UU Perlindungan anak. Penyidik sudah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Prof.DR. Ags, MPd, untuk diperiksa terkait pembelian orok dari bidan TM yang kini meringkuk di kamar tahanan Polda Jabar. “Sang profesor akan segera dipanggil untuk diperiksa,“ kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Rabu. Dia menjelaskan, penyidik unit Perlindungan Perempauan dan Anak (PPA) Ditreskrim Um Polda Jabar masih getol mengembangkan kasus penjulan bayi yang dilakukan oknum bidan. Hasil penyidikan, lanjutnya, tersangka meyebut nyebut nama Ag salah satu pimpinan Fakultas yang sempat membeli orok seharga Rp5 juta rupiah. “ Penyidik akan segera memanggil profesor itu, supaya kasus ini tuntas,“tandasnya lagi. Diungkapkan, tersangka yang tercatat sebagai PNS di Dinkes Kota Bandung, ditangkap di rumahnya di Jalan Desa, Cipadung Kota Bandung beberapa pekan lalu. Dia diduga kuat melakukan penjualan bayi yang dilaporkan warga setempat ke Polda Jabar. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah menjual enam orok, satu diantaranya dibeli oleh sang Profesor DR Ags yang beralamat di belakang perumahan Esterhil, Cibiru, Bandung. “Orok dijual Rp 5 juta pada tahun 2011,“ ungkap tersangka, sebagaimana dikutip Kabid Humas. Penjualan orok ke Profesor, tandas Martin, terungkap dari dokumen yang berhasil disita penyidik. Setelah dipelajari, muncul surat jual beli antara tersangka dengan guru besar tersebut. “Yang menjadi persoalan, penyidik kini kesulitan mengungkap siapa orang tua orok yang dijual ke profesor,“ ujarnya. Tersangka hingga kini masih banyak memilih bungkam ketimbang mengakui semua perbuatanya. Meski begitu, sesuai dengan alat bukti yang ada, penyidik akan segera memanggil profesor A untuk dimintai keterangan. Kabid menegaskan sang profesor terancam dijerat Peraturan Pemerintah RI N0. 54 tahun 2007 tentang pengangakatan anak dan UU RI No.. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 79. Ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta, pungkas Sitompul. (dono/sir)
Diduga Terlibat Jual Beli Orok, Profesor Terancam Penjara 5 Tahun
Kamis 26 Sep 2013, 13:47 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Daerah
Soroti Kasus KDRT dan Bullying, Rieke Suryaningsih Usul Pos Pengaduan di Setiap Kelurahan
05 Apr 2026, 10:47 WIB
JAKARTA RAYA
72 Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit, DPRD DKI Desak Pengawasan SPPG Diperketat
04 Apr 2026, 22:09 WIB
JAKARTA RAYA
Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cikarang Utara, Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Dua Remaja
04 Apr 2026, 21:57 WIB
Nasional
Kunjungi Aceh Tamiang, Kasatgas Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi
04 Apr 2026, 21:26 WIB
Nasional
Modus Haji Ilegal Kian Marak, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Risiko hingga Sanksinya
04 Apr 2026, 21:00 WIB
Nasional
15+ Link Twibbon Hari Paskah 2026 Keren dan Estetik, Bisa untuk Instagram dan WhatsApp
04 Apr 2026, 17:44 WIB
Nasional
25+ Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 Penuh Kasih dan Doa yang Menyentuh Hati, Bisa Dikirim ke Orang Terdekat
04 Apr 2026, 17:01 WIB
Nasional
Kebijakan Baru WFH bagi ASN Tiap Jumat Mulai April 2026: Soroti Layanan Publik yang Harus Tetap Beroperasi
04 Apr 2026, 15:50 WIB
HIBURAN
Viral Egi Fazri Disebut Pansos Mirip Vidi Aldiano: Ini Fakta Akun IG, Umur, dan Hubungan dengan Eva Manurung
04 Apr 2026, 15:02 WIB
HIBURAN
Bernadya Ribka dan Iqbaal Ramadhan Pacaran? Ini Fakta di Balik Foto Viral
04 Apr 2026, 15:02 WIB
OLAHRAGA
Prediksi Persebaya vs Persita di BRI Super League Sabtu 4 April 2026
04 Apr 2026, 13:05 WIB
OLAHRAGA
Jadwal MPL ID S17 Sabtu 4 April 2026, Geek vs BTR dan AE Tantang Evos
04 Apr 2026, 12:49 WIB