Diduga Terlibat Jual Beli Orok, Profesor Terancam Penjara 5 Tahun

Kamis 26 Sep 2013, 13:47 WIB

BANDUNG (Pos Kota) - Diduga terlibat jual beli orok bermasalah, seorang Profesor, sekaligus Dekan di salah satu Fakultas di Universitas Negeri  di Bandung terancam dipenjara 5 tahun dan denda Rp100 juta lantaran melanggar UU Perlindungan anak. Penyidik sudah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Prof.DR. Ags, MPd, untuk diperiksa terkait pembelian orok dari bidan TM yang kini meringkuk di kamar tahanan Polda Jabar. “Sang profesor akan segera dipanggil untuk diperiksa,“ kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Rabu. Dia menjelaskan, penyidik unit Perlindungan Perempauan dan Anak (PPA) Ditreskrim Um Polda Jabar masih getol mengembangkan kasus penjulan bayi yang dilakukan oknum bidan. Hasil  penyidikan, lanjutnya, tersangka meyebut nyebut nama Ag salah satu pimpinan Fakultas yang sempat membeli orok seharga Rp5 juta rupiah. “ Penyidik akan segera memanggil profesor itu, supaya kasus ini tuntas,“tandasnya lagi. Diungkapkan, tersangka yang tercatat sebagai PNS di Dinkes Kota Bandung, ditangkap di rumahnya di Jalan Desa, Cipadung Kota Bandung beberapa pekan lalu.  Dia diduga kuat melakukan penjualan bayi yang dilaporkan warga setempat ke Polda Jabar. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah menjual enam orok, satu diantaranya dibeli oleh sang Profesor DR Ags yang beralamat di belakang perumahan  Esterhil, Cibiru, Bandung. “Orok dijual Rp 5 juta pada tahun 2011,“ ungkap tersangka, sebagaimana dikutip Kabid Humas. Penjualan orok ke Profesor, tandas Martin, terungkap dari dokumen yang berhasil disita penyidik. Setelah dipelajari, muncul surat jual beli antara tersangka dengan guru besar tersebut. “Yang menjadi persoalan, penyidik kini kesulitan mengungkap siapa orang tua orok yang dijual ke profesor,“ ujarnya. Tersangka hingga kini masih banyak memilih bungkam ketimbang mengakui semua perbuatanya.  Meski begitu, sesuai dengan alat bukti yang ada, penyidik akan segera memanggil profesor A untuk dimintai keterangan. Kabid menegaskan sang profesor terancam dijerat Peraturan Pemerintah RI N0. 54 tahun 2007 tentang pengangakatan anak dan UU RI No.. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 79. Ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta, pungkas Sitompul. (dono/sir)


News Update