ADVERTISEMENT

Informasi Bocor, KPK Batal Geledah Rumah Anggota Dewan

Selasa, 24 September 2013 20:18 WIB

Share
Informasi Bocor, KPK Batal Geledah Rumah Anggota Dewan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan bocornya rencana penggeledahan di sebuah rumah seseorang di Manado, Sulawesi Utara, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana Hambalang. Dampaknya, penyidik KPK gagal menjalankan tugasnya. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menerangkan, kebocoran rencana penggeledahan terjadi setelah tersebarnya surat permohonan izin penggeledahan yang dikirimkan KPK kepada Pengadilan Tipikor di Manado. Surat ini, tegas Johan, mestinya dirahasiakan. "Beredarnya surat permintaan atau permohonan izin penggeledahan ini bisa mengganggu upaya yang akan dilakukan oleh KPK dalam melakukan penggeledahan karena penggeledahan sampai hari ini (Selasa) belum dilakukan, yang sudah dilakukan adalah permintaan itu, permohonan izin penetapan pengadilan yang disampaikan KPK kepada pengadilan di Manado," ucap Johan, saat jumpa pers di kantornya, Selasa (24/9). Terkait permasalahan itu, bagian Deputi Penindakan KPK langsung menggelar rapat membahas kemungkinan langkah apa yang akan diambil selanjutnya. KPK juga bakal berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait guna menindak lanjuti permasalahan ini. "Karena ini kan belum ketahuan apakah atau siapakah yang menyampaikan atau menyebarkan surat permohonan izin penetapan penggeledahan itu. Jadi nanti tim akan berkoordinasi ke sana (pengadilan) tapi sekarang yang akan dilakukan adalah mendiskusikan soal itu di kedeputian penindakan," tuturnya. Johan sendiri belum mau menyebutkan pemilik rumah yang dimaksud. Ia hanya memaparkan surat bersifat rahasia itu sebelumnya dikirimkan KPK ke pihak pengadilan di Manado beberapa waktu lalu. "Nah, semalam itu saya sebagai humas mendapat pertanyaan dari teman-teman di media yang ada di Sulawesi Utara. Itu malam ya, (saat itu) saya kan belum tahu dan belum bisa menjawab. Karena itu tadi baru saya konfirmasi dan ternyata memang benar bahwa KPK mengirimkan surat izin penetapan melakukan penggeledahan itu. Nah rumah siapa kan kita sebenarnya belum bisa menyampaikan." Lebih lanjut Johan menyebutkan, kasus ini bisa saja dilanjutkan ke ranah hukum. KPK bisa mempidanakan pembocor atau penyebar surat penetapan izin penggeledahan itu. "Kita lihat dulu sejauh mana bukti-buktinya. Ini kan bisa masuk ke ranah pidana, bila seorang penegak hukum ingin melakukan penggeledahan kemudian dipublikasikan duluan," ujarnya. (yulian/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT