ADVERTISEMENT

Adik Bupati Lebak Aniaya Tiga Pekerja, Polisi Belum Menahan

Selasa, 24 September 2013 21:14 WIB

Share
Adik Bupati Lebak Aniaya Tiga Pekerja, Polisi Belum Menahan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG (Pos Kota) - Kuasa hukum korban penganiayaan mendesak Kapolda Banten melakukan penahanan terhadap HSJ, Ketua Kadin Kab. Lebak yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lebak. Pengacara Korban Penganiayaan di LebakMM Ardy Mbalembout SH MH, pengacara korban penganiayaan adik Bupati Lebak - haryono. Meski berstatus tersangka, adik Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya ini, hingga kini belum ditahan oleh Polres Lebak maupun Polda Banten. HSJ dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap tiga pekerja PT Luck Soil Indonesia di perkebunan milik PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII di Lebak beberapa waktu lalu. "Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain, Kapolda Banten agar berani menahan tersangka pelaku penganiyaan terhadap klien kami. Pelaku sudah memenuhi unsur untuk ditahan," kata kuasa hukum korban, MM Ardy Mbalembout SH MH dari Law Firm Mbalembout & Partnes kepada wartawan usai mendatangi Mapolda Banten, kemarin. Ardy menyesalkan sikap Polres Lebak dan Polda Banten yang terkesan tidak berani menahan tersangka H Sumantri Jayabaya. Ardy menilai Polda Banten dan Polres Lebak tidak menegakan hukum secara fair terhadap pelaku penganiayaan itu. Menurut Ardi, sejak awal dirinya sudah menyangsikan keberanian Polres Lebak dan Polda Banten untuk menangkap dan menahan pelaku. Bahkan, Kapolres Lebak AKBP Mulia Nugraha selalu tidak bersedia untuk ditemui pengacara korban. "Jangan sampai asumsi masyarakat Lebak bahwa Polres Lebak dan Polda Banten tidak berani menahan tersangka karena tersangka merupakan seorang pengusaha dan keluarga dari penguasa," tegas Ardy. Sebelumnya, Kanit 2 Krimsus Polres Lebak IPTU Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa tersangka HSJ tidak dilakukan penahanan karena tim penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif. Penyidik menilai tersangka tidak ada niat menghilangkan barang bukti. Selain itu, saat penyidik bertanya, tersangka menyampaikan keterangannya tidak berbelit-belit. Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (18/8) WIB, sekitar pukul 16:30 WIB, ketika ketiga korban sedang berada di basecamp di perkebunan kelapa sawit milik PTPN VIII Kebon Bojong Datar, di Kp Emplasemen, Ds Cikareo, Kec. Cileles, Kab. Lebak. Tiga korban, Budi Basuki, Asep Supriadi dan Erwin Sihaan dipukuli dan dianiaya HSJ dan rekan-rekannya dengan menggunakan tangan dan balok kayu. (haryono/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT