KY Belum Periksa Hakim Aggung Yang Kabulkan PK Sudjiono Timan

Senin 23 Sep 2013, 23:43 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Upaya untuk mencari tahu di balik dikabulkannya PK Sudjiono Timan masih memakan waktu, sebab Komisi Yudisial masih berkutat pada pemeriksaan saksi (non-hakim). "Kita masih memeriksa a saksi," kata Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar menanggapi tindak lanjut pemeriksaan hakim PK (Peninjauan Kembali) Sudjiono Timan, Suhadi Dkk di Jakarta, Senin. Namun, ketika ditanya tentang saksi yang diperiksa oleh KY, Asep enggan menyebutkan identitas para saksi tersebut. "Saya belum dapat mengungkapkan," ujarnya. Asep menjelaskan pemeriksaan hakim PK Sudjiono Timan baru dapat dilakukan, setelah diperoleh bukti yang cukup terakit dugaan pelanggaran kode etik hakim (code of cunduct)."Ini sesuai SOP (Standard Operational Procedur). Pemeriksaan hakim dilakukan, setelah diperoleh cukup bukti," tukasnya. Mahkamah Agung (MA) sendiri sampai kini, belum menuntaskan pemeriksaan Suhadi Dkk. PK Sudjiono Timan dikabulkan oleh MA, 31 Juli 2013, meski berstatus buron sejak 10 tahun lalu. Padahal, kasasinya ditolak dan divonis selama 15 tahun dan membayar kerugian negara 97 juta dolar AS dan Rp369 miliar. Namun, hakim agung Suhadi, Sophyan Martabaya, Abdul Latief dan Andi Samsan Nganro berpendapat perbuatan melawan hukum bukan masuk ranah korupsi. Serta PK diajukan oleh isteri Sudjiono Timan dan karenanya tidak melanggar SEMA MA. Hakim agung lain, yakni Sri Murwahyuni mengajukan pendapat berbeda (dissenting opnion) . (ahí)


News Update