JAKARTA (Pos Kota) - Upaya untuk mencari tahu di balik dikabulkannya PK Sudjiono Timan masih memakan waktu, sebab Komisi Yudisial masih berkutat pada pemeriksaan saksi (non-hakim). "Kita masih memeriksa a saksi," kata Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar menanggapi tindak lanjut pemeriksaan hakim PK (Peninjauan Kembali) Sudjiono Timan, Suhadi Dkk di Jakarta, Senin. Namun, ketika ditanya tentang saksi yang diperiksa oleh KY, Asep enggan menyebutkan identitas para saksi tersebut. "Saya belum dapat mengungkapkan," ujarnya. Asep menjelaskan pemeriksaan hakim PK Sudjiono Timan baru dapat dilakukan, setelah diperoleh bukti yang cukup terakit dugaan pelanggaran kode etik hakim (code of cunduct)."Ini sesuai SOP (Standard Operational Procedur). Pemeriksaan hakim dilakukan, setelah diperoleh cukup bukti," tukasnya. Mahkamah Agung (MA) sendiri sampai kini, belum menuntaskan pemeriksaan Suhadi Dkk. PK Sudjiono Timan dikabulkan oleh MA, 31 Juli 2013, meski berstatus buron sejak 10 tahun lalu. Padahal, kasasinya ditolak dan divonis selama 15 tahun dan membayar kerugian negara 97 juta dolar AS dan Rp369 miliar. Namun, hakim agung Suhadi, Sophyan Martabaya, Abdul Latief dan Andi Samsan Nganro berpendapat perbuatan melawan hukum bukan masuk ranah korupsi. Serta PK diajukan oleh isteri Sudjiono Timan dan karenanya tidak melanggar SEMA MA. Hakim agung lain, yakni Sri Murwahyuni mengajukan pendapat berbeda (dissenting opnion) . (ahí)

KY Belum Periksa Hakim Aggung Yang Kabulkan PK Sudjiono Timan
Senin 23 Sep 2013, 23:43 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Sepakat secara Verbal, Persija Jakarta akan Datangkan Winger asal Brasil Leandro Riberio
Sabtu 28 Jun 2025, 16:28 WIB
OLAHRAGA
Persija Tak Agresif di Bursa Transfer Liga 1, Trial 12 Pemain Muda dari Akademi
28 Jun 2025, 16:21 WIB

JAKARTA RAYA
Kurir dan Ojol Sambut Baik Rencana Pemprov Jakarta Turunkan Tarif Parkir
28 Jun 2025, 16:07 WIB

TEKNO
Cara Main ClipClaps untuk Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 Per Bulan, Penting untuk Melakukan Hal Ini
28 Jun 2025, 16:05 WIB

Nasional
Pendaki Malaysia Jatuh Sedalam 200 Meter di Gunung Rinjani, Evakuasi Berlangsung 7 Jam
28 Jun 2025, 15:40 WIB

HIBURAN
Cara Nonton Byon Combat 5 Lengkap dengan Jadwal dan Link Streaming Resminya, Cek Sekarang!
28 Jun 2025, 15:37 WIB

JAKARTA RAYA
Gara-gara Masalah Utang Orang Tua, Perempuan di Depok Dikeroyok Dua Adik Sepupu
28 Jun 2025, 15:31 WIB

HIBURAN
Peterpan Comeback! Konser Perdana di Bandung 31 Agustus 2025, Personel Masih Misteri
28 Jun 2025, 15:30 WIB

Nasional
Selamat! Gaji PNS Segera Cair Juli 2025 Beserta 2 Tunjangan Tambahan, Segini Nominalnya
28 Jun 2025, 15:25 WIB


HIBURAN
Ini Alasan Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Balik Rp105 Miliar: Kronologi Lengkap Kasus Pencemaran Nama Baik
28 Jun 2025, 15:15 WIB

Nasional
Usai Insiden Juliana Marins, Pendaki Malaysia Terperosok di Gunung Rinjani
28 Jun 2025, 15:06 WIB

OLAHRAGA
Siapa Abdul Aziz Calim? Juara Kickboxing SEA Games yang Siap Hadapi Kkajhe di Byon Combat 5
28 Jun 2025, 15:04 WIB

Nasional
Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku: Ini Fakta Terbaru!
28 Jun 2025, 15:00 WIB


Nasional
IPDN Buka 1.061 Formasi, Ini Daftar Lengkap Daya Tampung Sekolah Kedinasan 2025 yang Segera Buka Pendaftaran
28 Jun 2025, 14:50 WIB

JAKARTA RAYA
Tarif Parkir Jakarta Belum Naik, Dishub: Masih Tahap Revisi Pergub
28 Jun 2025, 14:49 WIB

Nasional
PT Taspen Pastikan Cairkan Gaji Pensiunan 1 Juli via Aplikasi Andal, Ini Daftar Lengkap Nominalnya!
28 Jun 2025, 14:45 WIB

JAKARTA RAYA
Libur Panjang Tahun Baru Islam, Arus Kendaraan ke Puncak Mulai Padat
28 Jun 2025, 14:45 WIB
