ADVERTISEMENT

Isu Menerpa Kepala Kantor Imigrasi Kota Cilegon,

Senin, 23 September 2013 07:34 WIB

Share
Isu Menerpa Kepala Kantor Imigrasi Kota Cilegon,

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG (Pos Kota) - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kota Cilegon, Titik Susiani diperiksa petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten. Pemeriksaan Titik oleh petugas dari Kanwil Hukum dan HAM terkait khabar adanya pungutan terhadap warga Korea Selatan yang bekerja pada PT SP yang telah menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas (Kitas/Itas). Diperoleh keterangan, pekerja warga Korsel ini bekerja pada perusahaan berinisial PT SP, penghasil bulu mata di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Diketahui, pekerja asing ini secara ilegal kemudian pindah ke satu pabrik baja di Kota Cilegon yang banyak memperkerjakan warga Korea Selatan. Kepindahan ini kemudian diketahui petugas Imigrasi Kota Cilegon. Anehnya setelah diamankan petugas Imigrasi Cilegon, warga Korsel ini tidak langsung dideportasi atas penyalahgunaan izin tinggal tersebut. Diduga, TKA tersebut dibiarkan bekerja hingga masa ijin tinggalnya habis setelah menyetor sejumlah uang. Selama bekerja di Kota Cilegon, pekerja asal Korsel ini ditempatkan di sebuah komplek perumahan. "Seharusnya langsung dideportasi. Setiap warga asing yang dideportasi akan mendapat cap merah. Artinya tidak boleh kembali ke Indonesia. Tapi yang terjadi mereka dipulangkan dengan status exit permit only (epo). Artinya pelanggar ijin tinggal bisa kembali ke Indonesia kapan saja," terang sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (22/9). Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Imam Santoso mengakui dirinya juga sudah mendengar informasi tersebut. Imam menegaskan bahwa informasi tersebut adalah isu. "Terima kasih infonya. Sebenarnya sudah dan sedang kami dalami isu ini. Jadi sabar dulu biar ada kejelasan yang objektif. Kakanim sudah saya tanya jawabannya tidak ada," kata Imam, melalui pesan singkatnya yang dikirim kepada wartawan. Sementara Kepala Divisi Keimigrasian, Rochadi menjelaskan, isu tesebut mulai merebak setelah Kantor Imigrasi Kota Cilegon menindak belasan TKA asal Korsel yang menyalahgunakan kitas tersebut. "Betul, itu rumor. Jadi, itu muncul setelah Imigrasi Cilegon mendeportasi belasan warga korsel yang menyalahgunakan kitas," kata Rochadi. Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Kakanim Cilegon, Titik Susiani pada Rabu (18/9). "Kakanim sudah kami mintai keterangan, yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan itu. Akan tetapi, terus kami dalami, termasuk siapa yang menyebarkan isu ini," katanya. Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cilegon, Titik Susiani dikonfimasi Minggu (22/9) membantah adanya pungutan sebagaimana dihembuskan kabar yang beredar. "Saya tidak melakukan seperti apa yang diisukan itu. Saya sudah diperiksa, saya nyatakan saya tidak melakukan apapun," kata Titik, kepada wartawan melalui sambungan teleponnya. DIBANTAH Titik menjelaskan, pada Juli 2013 pihaknya memulangkan 11 TKA asal Korsel karena menyalahgunakan Kitas. Jadi, katanya, TKA tesebut bekerja dengan sponsor perusahaan bulu mata. Akan tetapi, ternyata belasan TKA tersebut malah bekerja di industri baja. "Kan itu melanggar. Jenis bidang usaha berbeda. Jadi Juli kemarin kami pulangkan," ungkap Titik. Menurut Titik, isu tersebut merupakan efek dari penindakan yang dilakukannya. Kendati demikian, Titik menanggapinya dengan santai, bahwa hal tersebut merupakan risiko pekerjaannya.‪ "Ya, mungkin saja ada pihak-pihak yang tidak senang atau bagaimana, sehingga menimbulkan seperti itu (isu-red). Tapi yang jelas, saya bekerja ini sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Hal itu merupakan bagian risiko dari pekerjaan saya," tuturnya. (haryono) Foto ilustrasi

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT