ADVERTISEMENT

Pengusaha Timah Keluhkan Peraturan Menteri Perdagangan

Minggu, 22 September 2013 15:47 WIB

Share
Pengusaha Timah Keluhkan Peraturan Menteri Perdagangan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota)  – Bebagai pengusaha timah yang tergabung dalam Asosiasi Industri TimahIndonesia (AITI) mengeluhkan tentang peraturan Kementerian Perdagangan (Permen) tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013 yang mengubah peraturan sebelumnya Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012. Pasalnya, peraturan tersebut sangat menyulitkan pengusaha timah di Provinsi Bangka Belitung. Karena mewajibkan perdagangan timah melalui Bursa Timah dan hal itu, bisa berdampak pada monopoli perdagangan timah yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut Ketua Asosiasi Industri TimahIndonesia (AITI) H. Ismiryadi mengtakan, diberlakukannya peraturan tersebut menyebabkan penghentian ekspor timah oleh para pengusaha sejak bulan September 2013. Penyebab penghentian ekspor, dikarenakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11, disebutkan timah batangan dengan kandungan Stannum dengan kadar paling rendah 99,9 persen Sn. “Hanya dapat diekspor apabila telah diperdagangkan melalui Bursa Timah. Dampak dari Permen tersebut akan terjadi monopoli perdagangan melalui Bursa Timah,” ujar Ismiryadi di Jakarta, Minggu (22/09/2013) Padahal sebelumnya, kata Ismiryadi, Permen tersebut untuk meningkatkan nilai jual timah, karena Indonesia selaku salah satu eksportir terbesar timah bisa menentukan harga timah, dan juga nasionalisasi tambang. Tetapi malah sebaliknya, Pemerintah melalui kebijakannya mengeluarkan peraturan tersebut dan membentuk pelaksana Bursa Timah yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan dan diresmikan oleh Menteri Perdagangan pada tanggal 30 Agustus 2013, bahkan sudah resmi melakukan kegiatan perdagangan timah melalui Bursa Timah. Dengan sigapnya Menteri ESDM, ungkapnya, segera mengeluarkan kebijakan strategis dengan membebaskan ekspor mineral demi devisa Negara. Sementara itu, pihak Kemendag menghambat kegiatan ekspor. Dampak lebih besar lagi, perekonomian Bangka Belitung selaku produsen timah, sebagian besar sudah menghentikan kegiatan produksi. Akibatnya, tambang rakyat yang merupakan mata pencaharian rakyat Bangka Belitung kesulitan menjual hasil produksinya. Tentunya, katanya, akan berdampak luas bagi masyarakat dikemudian hari. Dan efek negatif dari semua ini, penyelundupan timah menjadi marak kembali yang merugikan pendapatan daerah, Negara dirugikan dari sisi royalti dan pajak. “Malah menguntungkan Negara tetangga kita, hal ini yang mugkin tidak diantisipasi oleh pengambil kebijakan,” ungkapnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT