Cukrik, Arak Jawa Yang Digemari di Surabaya

Sabtu 21 Sep 2013, 16:41 WIB

SURABAYA(Pos Kota)- Minuman keras (miras) jenis arak Jawa (Cukrik) benar-benar berbahaya jika dioplos. Korban terakhir akibat minum cukrik adalah Deny,36, warga Karang Rejo Timur, Surabaya. Pengakuan beberapa teman Deny saat ditemui, bahwa korban memang terbiasa minum miras jenis cukrik. Namun, cukrik yang diminum semalam, rasanya memang berbeda dengan sebelumnya. Untuk minuman terakhir miras itu lebih keras dan nyengat. Hal senada juga disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta saat mengelar hasil razia pekat perjudian.Korban tewas akibat cukrik menjadi 14 orang. Setija pada wartawan, Sabtu(21/9) menjelaskan, bahwa pemberantasan miras ini, polisi sangat kesulitan menangkap produsen minuman cukrik yang berasal dari daerah Tuban. Sementara wilayah Surabaya hanya sebagai pemasaran saja. "Sebenarnya kita sudah pernah mengirim sample miras ke BPOM, namun ditolak karena minuman itu tidak ada merknya atau polos. Sehingga kadar berbahaya dalam kandungan minuman jenis cukrik tidak diketahui oleh kita," keluh Setija. Akibat adanya penolakan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akhirnya penjual hanya dikenakan (Tindakan Pidana Ringan) Tipiring dan denda. Jika ada korban meninggal, maka penjual dikenakan Pidana tentang pasal UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, seperti Ismail,51 warga Pakis Wetan Gg V sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dari kejadian ini seharunya menjadi tanggung jawab bersama, termasuk polisi dan masyarakat untuk mencegah penyakit masyarakat. Apabila ada masyarakat atau warung-warung minuman yang masih memeiliki miras saya imbau agar segera menyerahkan ke polisi sebelum kami menyitanya," tegas dia. Setija berharap agar BPOM serta elemen-elemen untuk melakukan pengawasan atau monitoring mengenai larangan peredaran miras saat sidang tipiring digelar. "Dengan ada pengawasan menyeluruh maka peredaran minuman-minuman berbahaya di masyarakat, dapat diberantas." Harapan Mantan Kapolres Sidorjo. Kapolrestabes Surabaya, itu menambahkan, sebenarnya minuman Cukrik sudah lama beredar dan menjadi minuman tradisional pemabuk di Surabaya. Namun, ada dugaan jika dalam dua hari minuman Cukrik diproduksi dengan kadar yang berbeda. Artinya lebih keras dari cukrik yang diproduksi sebelumnya. Urip Murtedjo, Kepala Instalasi Rawat Darurat RSU Dr Soetomo mengatakan seluruh korban cukrik Pakis yang tewas karena lumpuhnya seluruh sel yang ada di dalam tubuh. "Seluruh sel terserang, sangat cepat karena kadar alkohol dosis tinggi mengalir dalam darah para korban ini," ujar Urip Murtedjo. Menurut Urip, rata-rata pasien cukrik maut yang ditangani RSU Dr Soetomo datang dengan kondisi darah sudah tercemar alkohol dosis tinggi. Akibatnya, seluruh saraf mengalami kelumpuhan. Bahkan serangan terhadap saraf terjadi cukup cepat karena alkohol mengalir di dalam darah. "Kalaupun pasien sembuh, maka yang bersangkutan harus melakukan cuci darah karena darahnya memang sudah tercemar," papar dia. Cukrik sendiri, dikenal oleh masyarakat sebagai minuman sejenis arak Jawa, yang mempunyai kandungan alkohol 65% dan masuk dalam kategori minuman keras golongan C. Kadar alkohol cukrik bisa jauh lebih tinggi dibandingkan arak pada umumnya, karena pembuat cukrik biasanya mencampur dengan minyak spiritus. Karena harganya yang murah dibanding minuman keras lainnya, minuman ilegal ini seringkali dikonsumsi oleh remaja. Sementara itu, anggota DPRD Surabaya juga menyikapi peredaran cukrik ini yang membuat 14 korban tewas setelah meminumnya. Ketua Komisi D, Baktiono mengatakan pihaknya sangat setuju ada aturan jelas soal penjualan miras. Karena itu, Perda khusus Miras harus dibuat. "Perda tentang miras meski tidak bisa menjerat penjual atau pengguna miras dengan ancaman yang berat, tapi paling tidak bisa mengatur penjualan dan tertib administrasi lainnya, sehingga menyulitkan penjual atau pengguna miras mengkonsumsi miras seenaknya," jelas politisi PDIP ini. Menurutnya, dasar hukum untuk membuat perda tentang minuman keras itu sudah ada, diantaranya Undang-Udang Kesehatan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) juga Perda Perlindungan Anak.(nurqomar)

News Update