PASAR MINGGU (Pos Kota) - Nevile Loreen, terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu terkait perebutan hak anak antara perempuan warga negara Indonesia (WNI) Yeane Sailan,37, dengan pria asal Australia, Denis Anthony Michael divonis bebas di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (19/9). Majelis hakim dipimpin Dahmiwirda menyatakan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal seperti yang dituduhkan jaksa. Mendengar dirinya dibebaskan, Nevile Loreen mengungkapkan kegembiraannya. Ia langsung berpelukan dengan kerabatnya. "Klien kami memang tidak bersalah," kata kuasa hukum Loreen, Aldi Firmansyah. Kasus ini bermula pada 7 Agustus 2012, Pengadilan Negeri Jaksel mengeluarkan Putusan Penetapan Perkara Perdata No. 700/Pdt.P/2012/ PN.Jkt.Sel. Isi putusan itu antara lain menetapkan: “mencabut kuasa asuh Yeane Sailan sebagai ibu kandung dan sekaligus isteri Pemohon terhadap anaknya, yaitu Luke Xavier Keet.” Keputusan itu sendiri aneh, karena Yeane sendiri tidak tahu adanya penetapan tersebut. Putusan tersebut dibuat akibat dugaan kesaksian palsu yang diberikan Ahmad Nurhikayat dan Neville Loreen. Namun, dalam proses sidang selanjutnya terdakwa Ahmad Nurhikayat telah mengakui bahwa keterangan yang dibuatnya dalam Penetapan PN Jaksel No. 700 tanggal 7 Agustus 2012, adalah pengakuan tidak benar alias berbohong. (tiyo/sir) Teks Gbr- Terdakwa kasus keterangan palsu Nevile Loreen divonis bebas karena tidak terbukti bersalah di PN Jaksel. (tiyo)

Terdakwa Pemberi Keterangan Palsu Divonis Bebas
Kamis 19 Sep 2013, 15:02 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update



OLAHRAGA
Jadwal BRI Super League Pekan ke-6 dan Update Papan Klasemen Sementara
16 Sep 2025, 12:00 WIB

Nasional
Aturan Baru SNPMB 2026 Rilis Hari Ini, Begini Cara Cek Daya Tampungnya
16 Sep 2025, 11:55 WIB

JAKARTA RAYA
Buron Sejak Agustus, Pencuri Motor Mantan Mertua Ditangkap Polisi
16 Sep 2025, 11:48 WIB

JAKARTA RAYA
Bupati Bogor Beri Umroh Gratis dan Kaki Palsu untuk Tokoh Inspiratif
16 Sep 2025, 11:41 WIB

TEKNO
Rekomendasi HP 3 Jutaan Terbaik September 2025, Pas untuk Gaming dan Foto Estetik
16 Sep 2025, 11:40 WIB

JAKARTA RAYA
Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Diperiksa Terkait Kasus Penghasutan Aksi Anarkis
16 Sep 2025, 11:37 WIB


OLAHRAGA
AFC Champions League Two 2025/2026: Persib vs Lion City Sailors Tayang di Mana?
16 Sep 2025, 11:30 WIB




.png)
JAKARTA RAYA
Cegah Balap Liar, Dishub Bekasi Bakal Pasang Rumble Strip di Jalan Ahmad Yani
16 Sep 2025, 11:05 WIB

TEKNO
Harga iPhone 15 Pro Max dan iPhone 16 Series Turun Berapa? Cek Updatenya Usai TKDN iPhone 17 Resmi Dirilis
16 Sep 2025, 11:00 WIB


OLAHRAGA
Jadwal Super League 2025/2026 Pekan Ke-enam: Bisakah Persija Kembali ke Puncak Klasemen?
16 Sep 2025, 10:49 WIB

JAKARTA RAYA
Bupati Bogor Apresiasi Dua Tokoh Inspiratif Pendidikan dan Sosial
16 Sep 2025, 10:49 WIB
