PASAR MINGGU (Pos Kota) - Nevile Loreen, terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu terkait perebutan hak anak antara perempuan warga negara Indonesia (WNI) Yeane Sailan,37, dengan pria asal Australia, Denis Anthony Michael divonis bebas di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (19/9). Majelis hakim dipimpin Dahmiwirda menyatakan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal seperti yang dituduhkan jaksa. Mendengar dirinya dibebaskan, Nevile Loreen mengungkapkan kegembiraannya. Ia langsung berpelukan dengan kerabatnya. "Klien kami memang tidak bersalah," kata kuasa hukum Loreen, Aldi Firmansyah. Kasus ini bermula pada 7 Agustus 2012, Pengadilan Negeri Jaksel mengeluarkan Putusan Penetapan Perkara Perdata No. 700/Pdt.P/2012/ PN.Jkt.Sel. Isi putusan itu antara lain menetapkan: “mencabut kuasa asuh Yeane Sailan sebagai ibu kandung dan sekaligus isteri Pemohon terhadap anaknya, yaitu Luke Xavier Keet.” Keputusan itu sendiri aneh, karena Yeane sendiri tidak tahu adanya penetapan tersebut. Putusan tersebut dibuat akibat dugaan kesaksian palsu yang diberikan Ahmad Nurhikayat dan Neville Loreen. Namun, dalam proses sidang selanjutnya terdakwa Ahmad Nurhikayat telah mengakui bahwa keterangan yang dibuatnya dalam Penetapan PN Jaksel No. 700 tanggal 7 Agustus 2012, adalah pengakuan tidak benar alias berbohong. (tiyo/sir) Teks Gbr- Terdakwa kasus keterangan palsu Nevile Loreen divonis bebas karena tidak terbukti bersalah di PN Jaksel. (tiyo)

Terdakwa Pemberi Keterangan Palsu Divonis Bebas
Kamis 19 Sep 2013, 15:02 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update

Siapakah TB dalam Kasus Prostitusi Artis yang Viral? Robby Abbas Ungkap Ciri-cirinya
25 Apr 2025, 16:35 WIB

Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Serempak Bulan Mei 2025, Gunakan NIK KTP Anda untuk Verifikasi
25 Apr 2025, 16:31 WIB

Masih Bingung Cara Pasang SIM dan MicroSD ke HP Android? Ikuti Langkah Ini!
25 Apr 2025, 16:28 WIB

Emas Batangan vs Perhiasan, Investasi Mana yang Paling Cuan?
25 Apr 2025, 16:24 WIB

Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan Polisi, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
25 Apr 2025, 16:22 WIB

Dituding Idap HIV, Benarkah Paula Verhoeven Tertular dari Baim Wong? Ini Kata Hotman Paris
25 Apr 2025, 16:22 WIB

Dari Rumah Saja, Kini Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp200.000 Cukup Mainkan Game Penghasil Uang Ini!
25 Apr 2025, 16:16 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 1 Cair Lagi untuk KPM, Cek Nominalnya di Sini!
25 Apr 2025, 16:16 WIB

7 Rekomendasi Lip Balm untuk Bibir Kering, Melembapkan dan Melindungi Kamu Seharian
25 Apr 2025, 16:15 WIB

Cerita Peserta SPPI Tiba-tiba Dinyatakan Tidak Lulus Kerja di Badan Gizi Nasional, Netizen: Kalah Sama Ordal
25 Apr 2025, 16:14 WIB

26 April Diperingati sebagai Hari Peringatan Bencana Chernobyl Internasional, Ini Sejarah dan Filmnya
25 Apr 2025, 16:13 WIB

Cocok Jadi Pengganti David da Silva di Persib, Bobotoh Rekomendasikan Penyerang Asal Jepang Ini
25 Apr 2025, 16:09 WIB

Pembunuh Pria dalam Karung di Tangerang Mengaku Khilaf
25 Apr 2025, 16:06 WIB

Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Dana Bantuan Sosial KLJ 2025 Lengkap di Sini
25 Apr 2025, 16:05 WIB

Mulai Investasi Emas? Berikut Cara Ketahui Harga Emas Naik atau Turun
25 Apr 2025, 16:02 WIB

Lagi! Lisa Mariana Bongkar Dugaan Perselingkuhannya, Sebut Ridwan Kamil Sosok Protektif
25 Apr 2025, 16:00 WIB

Bansos Rp400.000 Masuk Rekening? Ini Jenis Bantuan dan Jadwal Pencairannya!
25 Apr 2025, 15:57 WIB
