ADVERTISEMENT

Politisi Partai Golkar Kembali Diperiksa KPK

Kamis, 19 September 2013 19:51 WIB

Share
Politisi Partai Golkar Kembali Diperiksa KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota DPR RI, Rully Chairul Azwar, Kamis (19/9). Politisi Partai Golkar ini diperiksa sekitar enam jam sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan lanjutan pekerjaan venues PON ke XVIII Riau dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal. Usai diperiksa, Wakil ketua Komisi X DPR ini tak banyak berkomentar kepada wartawan. Ia hanya menjelaskan materi pemeriksaan yang diberikan penyidik KPK masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya. "Belum ada yang baru, masih seputar PON Riau," ujarnya singkat sebelum meninggalkan Gedung KPK, sekitar Pk. 18:00. Sebelumnya, KPK memeriksa Rully Pada Jumat (23/8). Seusai diperiksa, ia mengaku ditanya seputar penganggaran PON Riau. Menurutnya, penganggaran PON Riau sudah sesuai mekanisme. Ada usulan dari pemerintah yang kemudian melalui proses optimalisasi di Badan Anggaran DPR. Rully juga mengaku tidak tahu persis mengenai tambahan anggaran untuk PON Riau dengan alasan ketika itu dia sudah ditempatkan di bidang legislasi. Saat ditanya mengenai peran anggota DPR Setya Novanto terkait tambahan anggaran PON Riau ini, Rully enggan menjawab. Dia juga membantah adanya pertemuan antara sejumlah politikus Partai Golkar dan Rusli Zainal dalam memuluskan tambahan anggaran PON Riau. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa anggota DPR selain Rully. Sebelumnya, KPK memeriksa Setya Novanto (Partai Golkar), Kahar Muzakir (Partai Golkar), Utut Adianto (Partai Golkar), dan Angelina Sondakh (mantan anggota DPR asal fraksi Partai Demokrat). (yulian/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT