Operasi Yustisi di Tambun, `KTP Saya Ada, Tapi Dari Jawa`

Kamis 19 Sep 2013, 16:30 WIB

BEKASI (Pos Kota)-“Saya lagi masak di kontrakan, digiring juga," keluh Samiyah, 25, warga Kampung Warung Asem RT 004/01 Sumberjaya, Tambun Selatan, Dia bersama dua tetangganya didatangi petugas operasi Yustisi Pemkab Bekasi, Kamis siang (19/9), "KTP saya ada, tapi dari Jawa," kata wanita asal, Semarang, saat petugas yang terdiri fari Satpol PP, Polresta Bekasi Kabupaten, Kejaksaan dan PN Bekasi serta RT dan RW, mendatangi kontrakkannya. Petugas yang memeriksa dan menanyakan kepada Ketua RT apakah wanita ini sudah melapor namun dijawab belum, akhir wanita dan dua tetangganya dibawa ke tempat sidang. Oleh  Syaiful Azwir Hakim PN Bekasi, yang menyidangkan pelanggar tindak pida riangan (Tipiring) itu rata-rata mereka didenda Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. ENAM TITIK Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan adalah kali yang kedua setelah di Desa Tamun, Kecamatan Tambun Selatan, “Asda enam titik di tiga kecamatan akan digelar kegiatan ini,” ujar Neman Sulaeman, Kepala Bidang Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Bekasi, saat dihubungi Pos Kota. Enam titik itu di Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Utara dan Cikarang Selatan, “Masing-masing dua desa yang penduduknya terpadat, terutama di dekat industri dan perumahan,” imbuh Neman,. Dia menuturkan mereka ini sudah mendapat sosialisasi dan pelaksanaan preventif dengan mendata mereka yang masih ber-KTP di luar Bekasi, “Sekarang refresifnya,: ujar Neman, sambil mengadakan ada 100 lebih pelanggar, namun yang menghadiri sidang 60 persen, “Selebihnya belum tahu, kenapa mereka tidak hadir dalam sidang, “katanya. Mereka yang terkena operasi yustisi itu karena melanggara UU No 23  tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan dan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan. (saban/sir)

Berita Terkait

News Update