KPK Periksa Mantan Rektor UI

Rabu, 18 September 2013 23:39 WIB

Share
KPK Periksa Mantan Rektor UI
JAKARTA (Pos Kota) - Bekas Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. DR Gumilar Rusliwa Somantri, meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses pengadilan terkait kasus dugaan korupsi instalasi IT di Perpustakaan UI. Menurutnya, proses penyidikan kasus ini akan selesai dalam waktu dekat. Rektor UI diperiksa KPK (1)Prof. DR Gumilar Rusliwa Somantri, mantan rektor UI di gedung KPK - yulian. "Sebentar lagi penyidikan selesai, nanti di persidangan bisa ketahuan ada monopoli atau tidak," ujarnya, selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Wakil Rektor Bidang SDM Keuangan dan Administrasi UI, Tafsir Nurchamid, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/9). Gumilar memaparkan, pemeriksaan yang berlangsung hampir delapan jam itu merupakan terusan pemeriksaan sebelumnya. Karenanya, ia bakal menghormati proses penyidikan yang masih dilakukan KPK. Ia juga tak membantah bila telah terjadi penyelewengan dalam proyek senilai Rp21 miliar itu. Namun, pihaknya enggan menjelaskan detail mengapa itu bisa terjadi di jajarannya. "Ya kalau begitu, tentu tunggu hasil dari KPK," katanya. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Wakil Rektor UI bidang SDM, keuangan, dan administrasi, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka sejak pertengahan Juni 2013. Dirinya diduga menggelembungkan anggaran proyek senilai Rp21 miliar yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp35 miliar. Penyelidikan perkara dugaan korupsi IT UI ini merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok akademisi yang tergabung dalam Save UI. Mereka telah melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek tersebut. (yulian/d)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar