ADVERTISEMENT

Djodi Supratman Sebut Hakim Agung Atasan Panitera

Rabu, 18 September 2013 22:05 WIB

Share
Djodi Supratman Sebut Hakim Agung Atasan Panitera

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, mengungkapkan AA sebagai inisial dari Hakim Agung Andi Ayub merupakan atasan panitera Suprapto di MA. Sebelumnya, melalui pengacaranya, Jusuf Sillety, Djodi mengakui Suprapto adalah orang yang menyuruhnya mengambil uang dari tersangka Mario Carmelio Bernando, rekan kerja pengacara Hotma Sitompul. “Iya benar AA itu (Andi Ayub),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan selepas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9). Namun, ia enggan menjelaskan detail peran Andi Ayub dalam kasus ini. Ia juga bungkam ketika ditanya apakah kasus ini berkaitan dengan hakim agung tersebut. Pada kesempatan yang sama, Jusuf Sillety pun memaparkan, berdasarkan rekonstruksi kasus yang dilakukan tim penyidik KPK terkait kasus yang menjerat kliennya, Suprapto berperan penting dalam kasus tersebut. “Tadi ada reka ulang kejadiaan, saat Djodi mengambil uang, selain uang memori kasasi dari pak Mario untuk diserahkan kepada S (Suprapto),” paparnya. Suprapto, menurutnya, merupakan staf dari hakim Andi yang bertugas sebagai penghubung dalam mengurus kasus di lingkungan MA yang berperan sebagai perantara Andi Ayub. “Jadi setiap orang yang ingin bertemu dengan AA (Andi Ayub) harus melalui Suprapto,” ujarnya. Adapun reka ulang kasus ini dilakukan penyidik KPK di empat lokasi. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, memaparkan keempat lokasi itu yakni Artha Graha Menteng, MOI Kafe Excelso di Kelapa Gading, LBH Mawar Saron di Jakarta Utara, dan kantor Lawfirm Hotma di Jalan Martapura, Jakarta Pusat. “Sampai pukul 17:00 reka ulang masih berlangsung,” ujar Johan. (yulian/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT