ADVERTISEMENT

Curi Uang Majikan Rp2,8 Miliar, Fitri Mau Bayar Utang Orangtua di Bank

Rabu, 18 September 2013 14:41 WIB

Share
Curi Uang Majikan Rp2,8 Miliar, Fitri Mau Bayar Utang Orangtua di Bank

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANJUNG PRIOK (Pos Kota) - Fitri, 22, satu pembantu rumahtangga (PRT) yang mencuri uang 280 ribu dolar amerika senilai Rp 2,8 miliar mengaku mencuri untuk menebus utang orang tuanya Rp 350 juta di bank. "Rumah orangtua saya mau disita bank, makanya saya kasian sama orangtua. Saya lalu curi uang dari laci," kata Fitri. Aksi pencurian itu diotakin Fitri lalu mengajak rekannya sesama PRT, Komyati di rumah itu. "Saya ajak mengambil uang, ternyata dia mau bantu. Uangnya kita bawa pake tas," kata Fitri. Fitri mengakui mengambil langsung uang milik pengusaha Valas di kawasan Hasim Azhari, Jakarta Pusat. "Saya ambil kunci dilaci lalu ambil uangnya di dalam lemari kamar," ujar Fitri. Anak kedua dari tiga bersaudara ini bekerja sebagai PRT bersama Komyati di rumah Yanto Legono baru setahun. Kedua pelaku masih tetanggaan di daerah Batang, Pekalongan, Jawa Tengah. Sang  majikan mengambil kedua pelaku dari salah satu yayasan penyalur tenaga kerja di kawasan Senen, Jakarta Pusat. "Dari pengakuan mereka, baru kali ini melakukan aksi pencurian. Uang yang kita sita dari mereka berbagai macam mata uang, seperti Hongkong, kuwait, Bahrain, Oman, Saudi, USA, Qatar, Dubai, Jordan," jelas Daddy. Kedua wanita PRT tersebut ditangkap usai menggasak uang 280 ribu dollar Amerika atau senilai Rp 2,8 miliar, Selasa (18/9) malam. Pelaku, Fitri dan Komyati berhasil ditangkap anggota Polres Jakarta Utara di dalam bus Kurnia Jaya di kawasan Indramayu, Jawa Barat. Aksi pencurian dua sindikat PRT itu terbongkar, ketika pemilik rumah Yanto Legono mendapai uang dollar miliknya di dalam lemari raip. Warga Komplek Wisma RayaBlok C-1No. 10 B Priok Jakut, itu lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Utara. "Pemilik rumah curiga karena dua pembantunya tiba-tiba menghilang dari rumah," kata Daddy. Atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ilham/sir)Teks Gbr- Kasat Reskrim polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi memeriksa dua wanita PRT pencuri uang berbagai macam negara. (ilham)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT