ADVERTISEMENT

Modus Pecah Kaca Mobil Kembali Marak di Lampung

Senin, 16 September 2013 17:01 WIB

Share
Modus Pecah Kaca Mobil Kembali Marak di Lampung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) –Kawanan bandit bermodus pecah kaca yang bergentayangan mencari mangsa di Kota Bandarlampung kembali marak. Satu unit Laptop yang ada didalam mobil mini bus jenis Grand Livina warna putih dengan nomor polisi B-1563- BZJ, milik Budi Manager Prudential yang bergerak di bidang asuransi, yang terparkir di pelataran parkir Apotek Kimia Farma di Jalan Jenderal Soedirman, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, raib digasak kawanan bandit jalanan hanya dalam waktu 10 menit, pada Senin (16/9) sekitar pukul 10.40 WIB. Korban Budi, peristiwa itu bermula saat korban hendak melangsungkan rapat kantor sekitar pukul 10.30 WIB, setibanya dikantor korban lalu memarkir mobilnya di pelataran parkir Apotek Kimia Farma dijalan Jenderal Soedirman, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Setelah memarkir mobil korban langsung masuk kantor untuk mengikuti rapat. Sekitar 10 menit korban didalam kantor, tiba-tiba saja salah seorang karyawan kantor memberitahukan korban, jika kaca mobil di sebelah kanan bagian tengah telah pecah. Untuk memastikanya, korban keluar dan melihat kaca mobilnya itu telah pecah dan laptop yang ada di dalam mobil telah raib. Setelah mengetahui hal itu korban tidak langsung melapor kepihak berwajib, melainkan memutuskan untuk kembali ke kantor untuk melanjutkan rapat. Wakapolsek Tanjungkarang Timur, AKP. HD Pandiangan mengatakan, sementara ini pihaknya telah ke TKP, namun belum bisa melakukan penyelidikan terkait peristiwa dugaan pencurian dengan modus pecah kaca tersebut, karena pihaknya masih menunggu laporan dari korban. Untuk diketahui penyelidikan baru bisa dilakukan setelah melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan saksi mata serta keterangan korbannya, hal itu dilakukan penyidik selain untuk mengetahui kebenaran peristiwa itu juga berguna sebagai petunjuk dalam mengungkap kasus tersebut. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menjelaskannya terkait peritiwa itu, dan jika nanti korban telah melapor itu sudah menjadi kewajiban kami untuk melayani masyarakat terlebih peristiwa itu masuk dalam wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Timur. (koesma/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT