ADVERTISEMENT

Menakertrans: Industri Padat Karya Dipindahkan ke Luar Jakarta

Minggu, 15 September 2013 13:36 WIB

Share
Menakertrans: Industri Padat Karya Dipindahkan ke Luar Jakarta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) -  Pemerintah  berencana  untuk melakukan relokasi dan melokalisasi perusahaan industri padat karya di satu kawasan khusus. Kawasan tersebut rencananya, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A Muhaimin Iskandar  akan ditempatkan di luar Jakarta. Rencana kebijakan ini  untuk meminimalisir dampak tingginya upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta. "Saat ini pemerintah tengah merumuskan sejumlah solusi untuk menyelamatkan nasib industri padat karya dari dampak kenaikan upah minimum, khususnya provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya," jelas   Muhaimin. Menurutnya,  akan ada solusi bertahap untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan kategori industri padat karya. Salah satu solusi yang akan ditempuh adalah melokalisasi sejumlah perusahaan industri padat karya ke dalam kawasan khusus. "Kita akan upayakan bergeser ke luar Jakarta karena UMP di Jakarta tinggi sehingga mereka dipastikan tidak sanggup untuk memenuhinya.  Salah satu daerah tujuan bagi para industri padat karya di antaranya sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur mulai dari Sragen, Salatiga, sampai Kendal," ujar Muhaimin. Selain melokalisasi kawasan industri padat karya, lanjutnya,  untuk sementara pemerintah juga akan memberikan penangguhan pelaksanaan UMP (upah minimum provinsi) kepada perusahaan industri padat karya yang sangat lemah. "Tujuannya memberikan perlindungan memadai terhadap industri padat karya yang benar-benar lemah dan tidak dapat menjangkau UMP yang nanti akan ditetapkan DKI, akan ada pemilahan berupa penangguhan,"kata Muhaimin. (tri/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT