JAKARTA (Pos Kota) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan Kementrian Dalam Negeri tidak bisa mencabut hak masyarakat untuk memilih dan mendapatkan pelayanan publik maupun keperluan, hanya karena tidak memiliki KTP elektronik. Perilaku pemerintah yang mengancam warga negara yang seperti ini, terlebih kesalahan tidak tersalurkannya dengan baik e KTP adalah merupakan kesalahan yang dilakukan pemerintah sendiri. “Saya sudah dengar ada edaran bahwa warga yang belum mendapatkan e KTP diminta merekam ulang data-data mereka. Padahal itu sudah dilakukan sejak tahun 2011 lalu. Pemerintah mengancam bahwa warga negara yang belum mendapatkan e KTP dan tidak merekam ulang datanya, maka terancam tidak mendapatkan identitas karena disatu sisi KTP lama tidak berlaku lagi, dan e KTP belum didapatkan," ujar Asep kepada wartawan Kamis (12/9). "Perilaku seenak udel namanya seperti ini menurutnya tidak bisa dibiarkan,” komentarnya. Menurut Asep Warlan, pemerintah yang salah, warga yang diancam. Masak warga negara bisa kehilangan indentitas karena tidak punya e KTP. Ini kan artinya masyarakat kehilangan semua hak-hak warga negaranya. "Apa pemerintah mau membuang warga negaranya sendiri karena kebodohan dan kesalahan mereka? Mobil saja ada suratnya, tanah ada suratnya, masak manusia mau dihilangkan surat-suratnya,” imbuhnya. Seharusnya kementrian dalam negeri sebagai pelaksana dan penanggungjawab program ini justru harus meminta maaf atas ketidakmampuan mereka melakukan tugas dan tanggungjawabnya dan bukan malah mengancam warga negara dengan tindakannya. ”Harusnya mereka malu dan meminta maaf atas ketidakberesan program e KTP yang entah karena korupsi, missmanagement atau memang tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakannya,” tegasnya. Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Mentri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat ini menurutnya sama sekali tidak memahami bahwa pemberian KTP elektronik adalah hak warga negara untuk mendapatkan dokumen dan identitas pasti. Padahal identitas diperlukan untuk berbagai keperluan pribadi maupun ranah publik. ”Ketika itu tidak diberikan maka pemerintah tidak memenuhi hak warga neara padahal itu diperlukan baik oleh warga negara maupun negara sendiri.Telah terjadi pembiaran, pengambaian dan kelalaian dalam memenuhi hak warga negara. Itu terjadi boleh soal ada unsur korupsi atau unsur missmanagemen dan kapasitas tidak memadai, sehingga janji 2011 untuk menyelesaikannya, lewat waktu,” imbuhnya. Menurutnya banyak impilikasi yang sangat luas dengan ketidakberesan urusan e KTP.Dirinya pun mencontohkan dokumen kepemiluan yang terkait dengan DPT menjadi tidak akurat. “Bagaimana jika warga negara meninggal dunia di 2014 dan masih belum punya e KTP, apakah orang tersebut tidak bisa dimakamkan di pemakaman umum karena untuk mendapatkan tempat di pemakaman umum membutuhkan KTP dan yang diakui adalah e KTP yang sekali lagi belum diterimanya karena ketidakberesan pemerintah juga. Dimana orang itu harus dikuburkan?.Apa negara menyuruh orang membuat orang meninggal ke laut?” tanyanya. Dia pun menyayangkan pemerintah yang tidak memperhatikan nasib orang tua pemegang KTP seumur hidup. “Mereka nampaknya tidak paham arti KPT seumur hidup. Itu artinya KTP nya berlaku seumur hidup tanpa ada keharusan untuk mengganti dengan e KTP". Di Eropa Barat, surat izin mengemudi berlaku seumur hidup, maka meskiada SIM jenis baru, yang lama pun tetap berlaku. Pemegang SIM hanya dianjurkan untuk mengganti dengan SIM baru, kalau tidak mau yah sudah tidak jadi masalah, bukan berarti SIMnya tidak berlaku. Mereka nampaknya harus belajar bahasa Indonesia dengan baik dan benar,” pungkasnya. (prihandoko/d)

Program e-KTP Amburadul, Pemerintah Jangan Salahkan Rakyat
Kamis 12 Sep 2013, 19:49 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sempat Bantah Penonaktifkan NIK e-KTP DKI, Dukcapil: untuk Mengurangi Angka Golput
Kamis 04 Mei 2023, 19:29 WIB

51.547 e-KTP Jakarta Selatan Bakal Dinonaktifikan oleh Dukcapil DKI
Selasa 09 Mei 2023, 14:25 WIB

Waduh! Blanko Pembuatan KTP di Kabupaten Tangerang Menipis
Jumat 26 Mei 2023, 10:06 WIB

Warga Harus Mencetak Ulang E-KTP Pasca DKI Berubah Status Menjadi DKJ
Senin 18 Sep 2023, 19:42 WIB

Tak Punya NIK, 58 Warga Binaan Rutan Serang Rekaman KTP Buat Nyoblos Pemilu 2024
Jumat 22 Sep 2023, 14:45 WIB

Polemik Penggunaan KTP untuk Berobat bagi Warga Depok, Ini Penjelasan Wali Kota Mohammad Idris
Minggu 10 Des 2023, 17:06 WIB

News Update

Info Live Streaming Denver Nuggets vs Oklahoma City Thunder di Game 4 Semifinal Wilayah Playoff NBA 2025
12 Mei 2025, 02:07 WIB

Rotasi Inzaghi Sukses, Inter Milan Gasak Torino 0-2 dan Beri Tekanan kepada Napoli
12 Mei 2025, 01:40 WIB

Nomor Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal? Apakah Data Anda Aman?
12 Mei 2025, 00:55 WIB

Rekap Hasil Pekan 36 Premier League: Liverpool vs Arsenal 2-2, Chelsea dan MU Tumbang
12 Mei 2025, 00:43 WIB

Pengunjung Lega Masuk Danau Cipondoh Tangerang Bebas Pungli
12 Mei 2025, 00:05 WIB

11 Kode Redeem FF 12 Mei 2025 Terbaru Masih Aktif, Siap Dimiliki Kamu!
11 Mei 2025, 23:56 WIB

Alun-Alun Kota Bogor Diupayakan Tetap Bersih dan Aman
11 Mei 2025, 23:54 WIB

Aturan Ini Bikin Galbay Pinjol Aman? Simak infonya di sini!
11 Mei 2025, 23:53 WIB

3 Cara Ini, DC Lapangan Pinjol Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya!
11 Mei 2025, 23:50 WIB

Hasil Barcelona vs Real Madrid: Hattrick Kylian Mbappe Tidak Membantu, Hujan 7 Gol
11 Mei 2025, 23:41 WIB

Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 12 Mei 2025, Keputusan Besar di Depan Mata!
11 Mei 2025, 23:35 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapatkan Rezeki Melimpah 12 Mei 2025
11 Mei 2025, 23:30 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Pastikan Nama Anda Terdata!
11 Mei 2025, 23:27 WIB

Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang
11 Mei 2025, 23:25 WIB

Jangan Sampai Galbay, Kenali Bahaya Pinjol sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 23:23 WIB

Trik Cara Dapat Hadiah dari Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Senin 12 Mei 2025, Dapatkan Skin Hero Permanen dan Skin Item Senjata Legendaris
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Utang yang Menumpuk
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
11 Mei 2025, 23:10 WIB

Info Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Benarkah Sudah Cair Lewat Bank BNI?
11 Mei 2025, 23:09 WIB
