Jangan Mudah Tergiur Bisnis MLM

Kamis 12 Sep 2013, 18:03 WIB

JAKARTA (Pos Kota)  - Masyarakat diminta tidak cepat tergiur dengan bisnis multi level marketing (MLM) karena pemerintah mengendus mulai banyak perusahaan MLM illegal  yang beroperasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). belum lama ini menemukan MLM asal Florida Amerika Serikat, Jeunesse Global yang diduga beroperasi secara ilegal, karena perusahaan yang menggandeng mitra lokal PT Rajawali Pembaharuan tersebut diduga tidak mengantongi surat izin usaha perdagangan langsung  (SIUPL). Perusahaan yang menjual produk kosmetika tersebut sudah beroperasi selama setahun, namun ketika ditelusuri ternyata BKPM belum pernah merilis SIUPL untuk perusahaan tersebut. Bayu Riono, Ketua Bidang MLM Wach Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) ketika dihubungi membenarkan bahwa saat ini Jeunesse Global yang tidak tergabung dalam asosiasi sedang mendapat masalah. "Jeunesse belum mendapat SIUPL yang resmi tapi sudah beroperasi secara MLM. Menurut ketentuan yang berlaku, Jeunesse tidak boleh melakukan penjualan dengan cara MLM namun dibolehkan konvensional sebab mereka hanya mempunyai SIUP saja," jelasnya, Kamis (12/9). Bayu juga mendesak pemerintah untuk menertibkan perusahaan MLM liar yang kian menjamur di Indonesia, untuk melindungi konsumen Indonesia sekaligus menyelamatkan iklim bisnis perusahaan MLM. "MLM liar juga bisa mengancam nama baik MLM legal yang tergabung dalam APLI.  Nanti konsumen bisa menyamaratakan MLM liar dengan yang legal," ungkapnya. Biasanya, lanjut Bayu,  MLM yang hendak masuk ke Indonesia diseleksi dahulu oleh BKPM, setelah itu BKPM akan meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan APLI untuk mensurvei  perusahaan baru tersebut. "Survei meliputi business plan perusahaan dan kategori bisnisnya. Jika sudah sesuai ketentuan, maka BKPM bakal memberikan SIUPL untuk MLM tersebut," katanya. Sementara itu, BKPM sudah melakukan audiensi pada 4 September 2013, dan menjamin  perusahaan asing itu telah melakukan pelanggaran berupa pemalsuan SIUPL, namun masih  tetap beroperasi. Jeunesse Global justru berdalih telah dijebak oleh mitra lokalnya yaitu Rajawali Pembaharuan. Mereka bilang Rajawali mengaku telah memiliki SIUPL dan legal beroperasi di Indonesia. Berdasarkan salinan surat BKPM yang bocor ke media, pemerintah belum pernah menerbitkan SIUPL Nomor 137/I/SIUPL/PMDN/PERDAGANGAN/2012 atas nama PT RAJAWALI PEMBAHARUAN. Dengan demikian, selama ini perusahaan yang berkantor di Gedung APL Tower Central Park, Jakarta tersebut menjalankan bisnis MLM secara ilegal. (Tri/d)

Berita Terkait

News Update