ADVERTISEMENT

GEPAK Desak KPK Tahan Anas dan Andi

Kamis, 12 September 2013 18:22 WIB

Share
GEPAK Desak KPK Tahan Anas dan Andi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos KOta) - Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum tersangka kasus korupsi proyek Hambalang belum ditahan. Menyikapi itu, Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) mendesak KPK segera menahan keduanya. "Jangan ada kesan di masyarakat ada pembiaran terhadap Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum ," tegas Ketua Harian GEPAK, Irfan Maulana, Kamis (12/9). Ditambahkan Irfan, pihaknya juga meminta KPK sesegera mungkin menuntaskan penyidikan kasus korupsi Hambalang. Ini agar tidak menjadi komoditas politik di Pemilu 2014. "Selain itu kami juga mendesak KPK untuk mengungkap semua aktor yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya kasus korupsi politik yang melibatkan Partai Demokrat," kata Irfan. Seperti diketahui korupsi pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional Hambalang di Bogor, Jawa Barat, masih berlanjut. Pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait masih terus bergulir . Kasus korupsi pembangunan ini merugikan negara sekitar senilai Rp 463,66 miliar. Senin kemarin (9/9), KPK kembali memanggil dua nama baru untuk diperiksa oleh tim penyidik. Mereka adalah Ramidin Saragih, SE, MM, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Saul Paulus David Nelwan selaku Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia. Pemanggilan mereka berdua adalah untuk pemeriksaan sebagai saksi. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Teuku Bagus Muhammad Noor selaku mantan petinggi PT Adhi Karya, Andi Alfian Mallarangeng yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dedy Kusdinar yang juga merupakan pejabat di Kemenpora, dan Anas Urbaningrum yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat. Anas Urbaningrum diduga menerima gratifikasi dari rekanan penyelenggara proyek pembangunan fasilitas olahraga nasional di Hambalang saat masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. (prihandoko)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT