JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Masa penahanan Deddy diperpanjang hingga 30 hari ke depan. "Perpanjangan penahanan untuk 30 hari," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat jumpa pers, di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9). KPK telah menahan Deddy di Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di Gedung KPK sejak Juni 2013. Ia merupakan satu-satunya tersangka Hambalang yang sudah dijebloskan KPK ke dalam tahanan. Sementara, mantan Menpora, Andi Mallarangeng, dan bekas petinggi PT Adhi Karya, Tengku Bagus Mohammad Noor, yang juga menjadi tersangka, sejauh ini masih dibiarkan bebas. Terkait kasus Hambalang, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas yang juga belum ditahan diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. (yulian/d)
KPK Perpanjang Penahanan Deddy Kusdinar
Selasa 10 Sep 2013, 20:24 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Jakarta Timur Career Fest Gelombang 2 Buka Lowongan Kerja Khusus Disabilitas, Cek Posisi dan Cara Daftar
JAKARTA RAYA
Irjen Pol Dadang Hartanto Lulusan Mana? Ini Profil Kapolda Metro Jaya Baru yang Bergelar Profesor