JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Masa penahanan Deddy diperpanjang hingga 30 hari ke depan. "Perpanjangan penahanan untuk 30 hari," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat jumpa pers, di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9). KPK telah menahan Deddy di Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di Gedung KPK sejak Juni 2013. Ia merupakan satu-satunya tersangka Hambalang yang sudah dijebloskan KPK ke dalam tahanan. Sementara, mantan Menpora, Andi Mallarangeng, dan bekas petinggi PT Adhi Karya, Tengku Bagus Mohammad Noor, yang juga menjadi tersangka, sejauh ini masih dibiarkan bebas. Terkait kasus Hambalang, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas yang juga belum ditahan diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. (yulian/d)

KPK Perpanjang Penahanan Deddy Kusdinar
Selasa 10 Sep 2013, 20:24 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Nah Lho! Berkas Sudah Diterima, Kejagung Belum Bahas soal Penahanan PC, Kapuspenkum Ketut: itu kewenganan JPU
Jumat 23 Sep 2022, 11:25 WIB
News Update

Kronologi Anak Hengky Kurniawan Kecelakaan di Karimunjawa, Dari Luka Parah hingga Infeksi
Minggu 13 Jul 2025, 13:52 WIB
GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Taurus 14 Juli 2025: Jaga Batas, Luangkan Ruang untuk Diri Sendiri
13 Jul 2025, 13:49 WIB

HIBURAN
Lisa Mariana Mangkir Pemeriksaan Polisi Soal Video Asusila, Polda Jabar Ancam Jemput Paksa
13 Jul 2025, 13:40 WIB



HIBURAN
Lirik Lagu She Elvis Costello dari Film Romcom Legendaris Notting Hill
13 Jul 2025, 13:30 WIB

EKONOMI
Tiga Prinsip Investasi ala Timothy Ronald: Jangan Rugi, Pahami Aset, dan Pikirkan Jangka Panjang
13 Jul 2025, 13:26 WIB

HIBURAN
Penyakit Langka yang Dialami Meghan Trainor: Apa Itu Burning Tongue Syndrome atau Sindrom Lidah Kebakar? Ini Gejala, Penyebab, dan Perjuangannya
13 Jul 2025, 13:25 WIB

OLAHRAGA
Persiapan Mandiri, Persija Jakarta Gelar Pra Musim Lawan 4 Klub, Salah Satunya vs PSIM
13 Jul 2025, 13:24 WIB



EKONOMI
Ingin Investasi Crypto tapi Bingung Mulai dari Mana? Ikuti Langkah Aman dan Tips untuk Pemula ala Timothy Ronald
13 Jul 2025, 13:10 WIB

HIBURAN
Ramalan Zodiak Capricorn Senin, 14 Juli 2025: Soal Cinta hingga Kesehatan
13 Jul 2025, 13:10 WIB


TEKNO
Simulasi Cicilan iPhone 16 Pakai Aplikasi Kredivo, Bisa Pilih Tenor 3 sampai 18 Bulan
13 Jul 2025, 13:03 WIB

OLAHRAGA
Dewa United Belum Puas Datangkan Rafael Struick, Gosipnya Bakal Rekrut Pemain Diaspora Lagi, Siapa?
13 Jul 2025, 13:02 WIB

TEKNO
Perbandingan Smartwatch Huawei Watch GT5 vs Amazfit T-Rex 3: Mana yang Lebih Baik?
13 Jul 2025, 13:01 WIB

OLAHRAGA
Tonton Live Streaming Oxford United vs Port FC di Final Piala Dunia Antarklub 2025, Kick Off Malam Ini 19.30 WIB
13 Jul 2025, 12:55 WIB

HIBURAN
Makna dan Lirik Lagu butterflies oleh JVKE feat Taehyun (TXT) dan Chaewon LE SSERAFIM
13 Jul 2025, 12:54 WIB

JAKARTA RAYA
Banyak Jalan Rusak di Jakarta, DPRD: Dinas Bina Marga Lalai dalam Pengawasan
13 Jul 2025, 12:54 WIB
