ADVERTISEMENT

KPK Perpanjang Penahanan Deddy Kusdinar

Selasa, 10 September 2013 20:24 WIB

Share
KPK Perpanjang Penahanan Deddy Kusdinar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Masa penahanan Deddy diperpanjang hingga 30 hari ke depan.  "Perpanjangan penahanan untuk 30 hari," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat jumpa pers, di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9). KPK telah menahan Deddy di Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di Gedung KPK sejak Juni 2013. Ia merupakan satu-satunya tersangka Hambalang yang sudah dijebloskan KPK ke dalam tahanan. Sementara, mantan Menpora, Andi Mallarangeng, dan bekas petinggi PT Adhi Karya, Tengku Bagus Mohammad Noor, yang juga menjadi tersangka, sejauh ini masih dibiarkan bebas. Terkait kasus Hambalang, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas yang juga belum ditahan diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. (yulian/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT