JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, sekitar tiga jam, Selasa (10/9). Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Usai menjalani pemeriksaan, Fuad mengaku dicecar soal isi rapat Bank Century pada 21 November 2008 lalu. Kala itu, dirinya hadir sebagai narasumber. "Saya ditanya apa yang saya dengar dan apa yang saya sampaikan saat itu, itu saja," ujar Fuad di halaman Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9). Fuad pun menyampaikan pendapatnya tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Menurutnya, itu adalah keputusan yang keliru. "Dia (Century) kan perusaahaan tbk (terbuka) yang sahamnya tidak aktif diperjualbelikan pada saat itu. Karena tidak aktif diperjualbelikan, tidak sistemik," katanya. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo membenarkan Fuad Rahmany diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Fuad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," ujarnya, saat jumpa pers di kantor KPK, Selasa (10/9) sore. Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik oleh Kemenkeu pada 20 dan 21 November 2008. Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani yakin keputusan ini sudah berdasarkan prosedur. Sebab, menurut Sri Mulyani secara umum Bank Century telah memenuhi kualifikasi sebagai bank gagal karena pada saat itu CAR banknya negatif 3,53 persen. Sedangkan mengenai dampak sistemik, dalam kondisi normal jika bank tutup tentu tidak akan menimbulkan dampak sistemik, namun jika diletakkan pada kondisi November 2008, dimana terjadi krisis keuangan global yang meruntuhkan kepercayaan dunia, sudah pasti akan sangat rentan terhadap berita negatif atau kebijakan apapun. Karena itu penutupan Bank Century dipastikan dalam situasi tersebut berdasarkan data, fakta, informasi, analisa dan metodologi yang digunakan. Terkait kasus ini, KPK baru menjerat seorang tersangka, yakni bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya. Sedangkan bekas Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah, statusnya masih terperiksa. (yulian/d)

Kembangkan Kasus Century, KPK Periksa Dirjen Pajak
Selasa 10 Sep 2013, 19:37 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Rumah Dinas Mentan Yasin Limpo di Geledah, KPK Belum Beri Keterangan Resmi
Jumat 29 Sep 2023, 12:30 WIB

News Update
Kontak Darurat Diganggu DC Pinjol? Segera Lakukan 6 Hal Ini
10 Mei 2025, 17:56 WIB

Madura United vs Borneo FC 2-3, Drama Penyelamatan Penalti Nadeo Argawinata Bawa Pesut Etam Amankan 3 Poin
10 Mei 2025, 17:53 WIB

BRI Liga 1: Link Live Streaming Persija Jakarta VS Bali United, Kick-Off Hari Ini Pukul 19.00 WIB
10 Mei 2025, 17:45 WIB

Terungkap! Strategi Licik Pinjol Ilegal yang Jerat Korban Tanpa Disadari
10 Mei 2025, 17:41 WIB

Inilah Syarat Cairkan Dana Banso BPNT Tahap 2 2025 Alokasi Mei hingga Juni, Cek Info Selengkapnya di Sini!
10 Mei 2025, 17:38 WIB

Periksa Sekarang! Apakah NIK e-KTP Anda Terdaftar Sebagai Bansos BPNT untuk Mendapatkan Dana Rp2.400.000 Setahun? Cek Selengkapnya
10 Mei 2025, 17:32 WIB

Hasil Kualifikasi MotoGP Prancis 2025: Fabio Quartararo Pole Position, Kembali Ungguli Marc Marquez
10 Mei 2025, 17:29 WIB

Mahasiswi Diduga Unggah Meme Ciuman Prabowo-Jokowi, Pihak Istana Buka Suara: Lebih Baik Dibina daripada Dipenjara
10 Mei 2025, 17:26 WIB

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Panen Pujian saat Bantu Palermo Kalahkan Frosinone
10 Mei 2025, 17:25 WIB

Ditolak KPR Karena Pinjol? Ini Penjelasannya
10 Mei 2025, 17:25 WIB

Utang Pinjol Capai Rp 80 Triliun, Sinyal Bahaya Keuangan yang Tak Boleh Diabaikan
10 Mei 2025, 17:23 WIB

Cukup Gunakan NIK e-KTP, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP
10 Mei 2025, 17:20 WIB

5 Hal yang Perlu Diketahui Debitur Galbay dari Pinjol, Jangan Terjebak Tekanan Psikologis Saat Ditagih
10 Mei 2025, 16:58 WIB

HORE! Ambil sekarang saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Bisa Langsung Cair ke Dompet Elektronik!
10 Mei 2025, 16:57 WIB

6 Cara Aman Mengajukan Pinjaman di Aplikasi Pindar Legal OJK, Debitur Wajib Tahu!
10 Mei 2025, 16:57 WIB

Gak Usah Panik! Ini 7 Cara Efektif Meredam Teror DC Pinjol
10 Mei 2025, 16:55 WIB
