PASAR MINGGU (Pos Kota) - Anak mantan Wapres Adam Malik, H. Otto Malik diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/9) siang. Ia didakwa Jaksa Henny melanggar pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin. Menurut jaksa, terdakwa bersama Ernawati, 52, masuk ke Yayasan Harapan Ibu yang terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan yang dijaga Bambang Prajuritno, Achmad Muiszudin dan Tri Widyanti pada 18 Juli 2011 lalu. "Keputusan Pembina Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang melarang Otto Malik dan Ernawati demi terwujudnya suasana yang kondusif pada lingkungan kampus pendidikan," kata jaksa. Majelis hakim pimpinan Pranoto mendengar kesaksian Achmad Muiszudin yang mengaku sempat dipukul Otto Malik saat masuk ke areal yayasan tersebut. "Saya dipukul lebih dari sekali hingga sakit di kepala dan tangan setelah sebelumnya sempat cekcok mulut dengan Pak Otto Malik saat mencoba melarang terdakwa masuk ke dalam sekolah," ujar Muiszudin. "Pelarangan masuk ke areal sekolah sudah dibacakan kepada terdakwa dan diumumkan di dinding kampus. Namun terdakwa mengabaikan keputusan itu," ungkap Muiszudin. Otto Malik yang dikonfirmasi usai sidang membantah telah memukul Muiszudin. Terkait dirinya masuk ke yayasan karena ia merasa kasusnya masih berproses di Mahkamah Agung. Sidang ditunda seminggu untuk mendengar saksi lain. (tiyo/d) foto: Anak mantan Wapres Adam Malik. Otto Malik diadili di PN Jaksel. (tiyo)

Anak Adam Malik Diadili di PN Jakarta Selatan
Selasa 10 Sep 2013, 17:46 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Aspirasi tak Digubris, 50 Ribu Driver Ojol Bakal Kembali Kepung Istana Presiden
Sabtu 21 Jun 2025, 19:29 WIB

Nasional
Kapan Beasiswa LPDP Batch 2 Tahun 2025 Dibuka? Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
21 Jun 2025, 19:03 WIB

JAKARTA RAYA
Pintu Air 3 Marunda Dipenuhi Busa, Petugas Sebut Berasal dari Limbah Rumah Tangga
21 Jun 2025, 19:00 WIB


HIBURAN
Terungkap! Mengapa Video Msbreewc x Ello MG Menit 7 Viral di TikTok, Pengakuannya Mengejutkan Netizen
21 Jun 2025, 18:16 WIB

Nasional
Raih Nilai Sempurna! Ini Soal dan Kunci Jawaban POST TEST Modul 3 FPPN 2 PPG Guru Tertentu 2025
21 Jun 2025, 18:10 WIB

Daerah
Kapan Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 2 Tahun 2025 Dibuka? Catat Jadwal dan Syarat Lengkapnya
21 Jun 2025, 18:08 WIB

JAKARTA RAYA
Jaringan Rakyat Miskin Kota Bakal Geruduk Balai Kota Jakarta pada 2 Juli 2025
21 Jun 2025, 17:58 WIB

TEKNO
Saldo DANA Gratis Rp300.000! Ini Rekomendasi 3 Aplikasi Penghasil Cuan Bisa Dicoba Gratis
21 Jun 2025, 17:45 WIB

Daerah
Apa Saja Kriteria Kelolosan SPMB Jateng 2025? Ini 4 Jalur Penting yang Jadi Pertimbangan
21 Jun 2025, 17:43 WIB


JAKARTA RAYA
Rekomendasi Kuliner di Tangsel: Soto Babat dan Ayam 68, Rasa di Atas Harga
21 Jun 2025, 17:13 WIB

Nasional
Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 2 Dibuka Juli 2025, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya
21 Jun 2025, 17:06 WIB

JAKARTA RAYA
Sambut HUT Ke-498 Jakarta, Perkampungan Betawi Gelar Gebyar Seni Budaya Setu Babakan
21 Jun 2025, 16:59 WIB

Daerah
Panduan Cek Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Jateng 2025 di Link Resmi, Ini yang Harus Dilakukan Jika Lolos
21 Jun 2025, 16:55 WIB

Nasional
Profil Djoko Susanto Pemilik Alfamart: Dari Kios Rokok Hingga Membawa B-Log IPO di Bursa Efek Indonesia
21 Jun 2025, 16:53 WIB

JAKARTA RAYA
Jaringan Rakyat Miskin Kota Minta Pemprov Jakarta Tegakan Reforma Agraria
21 Jun 2025, 16:48 WIB
