ADVERTISEMENT

Unjuk Rasa, Tuntut Kompensasi Kebisingan dan Debu

Minggu, 8 September 2013 17:32 WIB

Share
Unjuk Rasa, Tuntut Kompensasi Kebisingan dan Debu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI (Pos Kota) - Puluhan warga Kampung Ceger RT 002/02 Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, unjuk rasa di lokasi pengurukan lahan untuk pabrik karoseri di wilayahnya. Unras debu2Warga Kampung Ceger Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur saat unjuk rasa di lokasi pengurukan untuk pabrik . (saban) “Kami minta pekerjaan dihentikan karena konpensasi kebisingand dan debu belum juga disalurkan ke warga,” ujar Joni, kordinator aksi, Minggu. Warga yang terdiri dari orang tua dan anak-anak ini, mengambil kunci buldoser dan meminta operatornya untuk menghendikan pekerjaan pengurukan, “Kalau janji tidak ditepati, jangan bekerja dulu,” ujar warga lain, sambil menghalang-halangi alat berat. Aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Timur, hanya memantau aksi tersebut, mereka mengaku mengawasi jangan sampai ada tindakan anarkis. Warga selain menghalangi alat berat juga berkerumun di lokasi pengurugan, sehingga alat berat tidak dapat bekerja. BELUM DISALURKAN Menurut Joni, pihak perusahan sudah memberi dana konpensasi sebesar Rp 80 juta, yang diterima oleh Ahmad Edo, Ketua Karang Taruna Desa Tanjungbaru, “Namun sampai sekarfang belum juga diberikan ke warga,” terang Joni. Sementara itu  Dodi Jayam saat dihubungi Pos Kota membenarkan warganya unjuk rasa meminta uang konpensasi bising dan debu, “Semuanya sudah diserahkan ke ketua Karang Taruna dan akan dibagikan,” ujarnya. Namun diakui Dodi, saat ini belum semua diberi, “Kami tidak tahu kenapa belum juga diberikan, “ ujar Dodi, sambil mengatakan saat ini permasalahannya ditangani Trantib Desa Tanjungbaru bersama Babinkamtibmas dan Babinsa TNI AD. Sementara itu beberapa warga akan melaporkan Ketua Karang Taruna ke polisi karena sudah membawa kabur uang konpensasi untuk masyarakat, “Kalau warga tidak mendapat haknya, akan kami laporkan ke polisi,” ancam Joni, sambil mengatakan sebaiknya diselesaikan dengan musyawarahd an transparan. (saban/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT