ADVERTISEMENT

Malaysia Tidak Lagi Terbitkan Visa Kunjungan Karena Sering Disalahgunakan

Sabtu, 7 September 2013 11:13 WIB

Share
Malaysia Tidak Lagi Terbitkan Visa Kunjungan Karena Sering Disalahgunakan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Pemerintah Malaysia tidak akan lagi menerbitkan Journey Performed Visa (visa kunjungan/turis) yang sering disalahgunakan menjadi visa kerja. Kebijakan pencabutan JP visa secara resmi  akan dilakukan pihak Imigrasi Pemeritah Malaysia mulai 1 Oktober 2013 nanti. Demikian salah satu point kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-9 yang dilaksanakan pada 5-6 September 2013 di Jakarta. "Kita bersyukur akhirnya Pemerintah Malaysia menghentikan penerbitan JP visa  untuk kepentingan kerja. Jenis visa  ini pada praktiknya sering disalahgunakan oleh TKI untuk bekerja di Malaysia  secara ilegal dan  non prosedural di sana," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman yang memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan  bilateral tersebut. Reyna mengatakan penghentian JP visa  ini juga untuk  menghindari terjadinya human trafficking yang membahayakan. JP Visa atau Journey Performed Visa adalah visa yang digunakan untuk bekerja setelah tinggal sementara di Malaysia dengan cara menggunakan visa kunjungan tetapi kemudian digunakan sebagai permit (ijin) untuk bekerja. "Selama ini sebagian besar TKI bermasalah di Malaysia, masuk dengan menggunakan visa kunjungan yang dirubah menjadi visa kerja. Bahkan kondisi ini ditenggarai menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah TKI illegal di Malaysia," jelas Reyna. Dalam pertemuan dengan delegasi Malaysia yang  dipimpin  Sekjen Kementrian Sumber Manusia Malaysia Dato’ Seri Zainal Rahim b.Seman, juga dibicarakan struktur biaya  dan Asuransi TKI. "Peningkatan struktur biaya dibutuhkan untuk peningkatan kualitas TKI," ujar Reyna. Sementara pihak Malaysia menginformasikan adanya asuransi bagi TKI selama penempatan dan bekerja di Malaysia dengan biaya ditanggung pengguna atau majikan. Namun hal ini  masih perlu pembicaraan lebih lanjut karena terkait kebijakan asuransi TKI di Indonesia. Secara keseluruhan, kata Reyna, kedua delegasi sepakat mengenai  usulan perbaikan kelembagaan penempatan dan perlindungan dengan  standar pelayanan  yang perlu disepakati sehingga  kerjasama ketenagakerjaan memiliki arti  penting bagi kedua negara.(tri/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT