JAKARTA (Pos Kota) - Pemerintah Malaysia tidak akan lagi menerbitkan Journey Performed Visa (visa kunjungan/turis) yang sering disalahgunakan menjadi visa kerja. Kebijakan pencabutan JP visa secara resmi akan dilakukan pihak Imigrasi Pemeritah Malaysia mulai 1 Oktober 2013 nanti. Demikian salah satu point kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-9 yang dilaksanakan pada 5-6 September 2013 di Jakarta. "Kita bersyukur akhirnya Pemerintah Malaysia menghentikan penerbitan JP visa untuk kepentingan kerja. Jenis visa ini pada praktiknya sering disalahgunakan oleh TKI untuk bekerja di Malaysia secara ilegal dan non prosedural di sana," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman yang memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan bilateral tersebut. Reyna mengatakan penghentian JP visa ini juga untuk menghindari terjadinya human trafficking yang membahayakan. JP Visa atau Journey Performed Visa adalah visa yang digunakan untuk bekerja setelah tinggal sementara di Malaysia dengan cara menggunakan visa kunjungan tetapi kemudian digunakan sebagai permit (ijin) untuk bekerja. "Selama ini sebagian besar TKI bermasalah di Malaysia, masuk dengan menggunakan visa kunjungan yang dirubah menjadi visa kerja. Bahkan kondisi ini ditenggarai menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah TKI illegal di Malaysia," jelas Reyna. Dalam pertemuan dengan delegasi Malaysia yang dipimpin Sekjen Kementrian Sumber Manusia Malaysia Dato’ Seri Zainal Rahim b.Seman, juga dibicarakan struktur biaya dan Asuransi TKI. "Peningkatan struktur biaya dibutuhkan untuk peningkatan kualitas TKI," ujar Reyna. Sementara pihak Malaysia menginformasikan adanya asuransi bagi TKI selama penempatan dan bekerja di Malaysia dengan biaya ditanggung pengguna atau majikan. Namun hal ini masih perlu pembicaraan lebih lanjut karena terkait kebijakan asuransi TKI di Indonesia. Secara keseluruhan, kata Reyna, kedua delegasi sepakat mengenai usulan perbaikan kelembagaan penempatan dan perlindungan dengan standar pelayanan yang perlu disepakati sehingga kerjasama ketenagakerjaan memiliki arti penting bagi kedua negara.(tri/yo)

Malaysia Tidak Lagi Terbitkan Visa Kunjungan Karena Sering Disalahgunakan
Sabtu 07 Sep 2013, 11:13 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Mau Ngajak Perang Nih! Mahathir Mohamad Ingin Kepulauan Riau dan Singapura Dikembalikan ke Malaysia
Rabu 22 Jun 2022, 15:23 WIB

Banding Ditolak Najib Razak Mantan PM Malaysia Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi 1MDB
Rabu 24 Agu 2022, 13:26 WIB

Electronic Visa on Arrival Resmi Diluncurkan Imigrasi Soekarno-Hatta
Kamis 10 Nov 2022, 15:57 WIB

Apa Itu Protection Visa yang Viral Dibicarakan Tiktoker Awbimax Reborn?
Jumat 14 Apr 2023, 13:36 WIB

Tarik Wisatawan Berkualitas, Pemerintah Evaluasi Pemberian Bebas Visa
Selasa 01 Agu 2023, 18:21 WIB

News Update

Coba Game Penghasil Saldo DANA hingga Ratusan Ribu, Cuma Modal Rebahan!
09 Mei 2025, 16:27 WIB

KKS Sudah Terisi Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025? Cek dengan NIK KTP Milik Anda
09 Mei 2025, 16:25 WIB

Tanpa DP! Begini Cara Kredit HP di Kredivo, Lengkap dengan Syarat Pengajuan
09 Mei 2025, 16:17 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Barito Putera di BRI Liga 1 2024/2025
09 Mei 2025, 16:15 WIB

Hari Lupus Sedunia Diperingati Tanggal 10 Mei: Sejarah, Penyebab, dan Gejalanya
09 Mei 2025, 16:15 WIB

DPRD Desak Pemprov Jakarta Berantas Judi Online Mulai dari ASN hingga Warga
09 Mei 2025, 16:14 WIB

Waspada! Kenali 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Agar Tak Terjerat Utang Mencekik
09 Mei 2025, 16:14 WIB

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cek ETLE Online Lengkap dengan Link Resmi
09 Mei 2025, 16:06 WIB

Cara Cek Tagihan Pajak Tanah dan Bangunan Sangat Mudah!
09 Mei 2025, 16:05 WIB

Timnas Indonesia Bakal Jalani TC di Bali Akhir Bulan Mei, Siapa Saja yang Dipanggil?
09 Mei 2025, 16:02 WIB

Usai Viral, 2 Penganiaya Nenek di Boyolali Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologinya
09 Mei 2025, 15:59 WIB

Bagaimana Cara Transfer Saldo DANA ke GoPay? Berikut Langkah Mudahnya
09 Mei 2025, 15:50 WIB

Bansos BPNT Mei 2025 Tahap 2 Cair, Ini Nominal dan Jadwal Penyalurannya
09 Mei 2025, 15:50 WIB

2 Pindar Cepat Cair dan Bunga Ringan, Cocok untuk Modal Usaha
09 Mei 2025, 15:37 WIB

Kena Blacklist BI Checking, Apakah Masih Bisa Ajukan Pinjol? Cek di Sini
09 Mei 2025, 15:34 WIB

Saldo Dana Bansos Masuk ke Kartu KKS KPM Jumat 9 Mei 2025, Cek Selengkapnya!
09 Mei 2025, 15:33 WIB
