ADVERTISEMENT

Sebelum Rampok Bank, Ditembak Polisi

Jumat, 6 September 2013 19:10 WIB

Share
Sebelum Rampok Bank, Ditembak Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR (Pos Kota) - Polres Bogor mengungkap jaringan pencurian motor. Sebanyak 19 motor bersama enam pelaku ditangkap. Satu diantaranya dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas. Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 bor, 1 gerinda, penjepit besi, 4 kunci kontak motor yang sudah dibongkar, 2 plat nopol, 1 pisau, 1 samurai, 1 sangkur, 1 tas kecil, 3 STNK, 1 senpi, 1 kunci pas, 1 kunci letter T bersama induknya. Kapolres Bogor, AKBP Asep Safrudin mengatakan, tersangka Juliet 38, terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha melawan saat ditangkap. Pelaku juga merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara untuk kasus yang sama. Dalam pemeriksaan, ia mengaku, sudah 50 kali kelompoknya melakukan pencurian.Bahkan, jika tidak tertangkap, kelompok ini sudah membuat gambar bank yang mau dijadikan sasaran perampokan. "Mereka sudah buat gambar lokasi bank, termasuk jalan untuk meloloskan diri, jika aksi mereka diketahui,"kata AKBP Asep didampingi Kapolsek Cibinong, AKP Eko S Jumat (6/9) siang. tor1 Dari informasi yang dihimpun, aksi kejahatan kelompok Juliet, sudah sangat meresahkan.Mereka tidak segan melukai apalagi menghabisi nyawa korban, jika merasa terancam. Dari keterangan pelaku, polisi kini mengejar 150 motor curian lainnya yang kini masih berada di tangan seorang penadah yang ikut ditangkap."Motor curian dalam jumlah ratusan itu, kini tersimpan dibeberapa lokasi seperti, Hambalang dan Cibarusa,"papar penyidik. Informasi yang dihimpun, petugas pertamakali menangkap Juliet di Citeureup. Menyusul kemudian D19, MJ 32, K 33, dan U 20. Sementara pelaku terakhir Masduki 30, ditangkap Kamis (5/9) malam diwilayah Citeureup. "Tersangka ditangkap beruntun mulai dari Citeureup, Klapanunggal, Cileungsi dan Gunung Putri,"paparnya. Semua motor curian ini diambil saat tengah parkir. Bahkan kos-kosant dan pekarangan rumah serta aksi penodongan di jalan juga menjadi incaran kelompok ini. "Semua pelaku warga Bogor. Hanya Juliet, pimpinan kelompok yang warga Palembang,"kata Kapolres. Aksi kelompok ini selalu memakai senjata api dan tajam.Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (yopi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT