KPK Perpanjang Masana Penahanan Dada Rosada

Jumat, 6 September 2013 19:15 WIB

Share
KPK Perpanjang Masana Penahanan Dada Rosada
JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Walikota Bandung, Dada Rosada, yang ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Sedianya, masa penahanan Dada akan habis pada Minggu (8/9) mendatang. Politisi Partai Demokrat itu ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sejak Senin (19/8). Dirinya pun hari ini menyambangi Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang juga menyeret hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono, dan mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi. Kedatangannya sekaligus untuk pengurusan perpanjangan masa tahanan. "Saya dipanggil untuk perpanjangan masa tahanan," ujar Dada, yang datang sekitar Pk. 10:30 dan keluar sekitar Pk. 11:50. Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan perpanjangan masa tahanan untuk Dada. Menurutnya, masa penahanan Dada akan diperpanjang 40 hari ke depan. KPK menetapkan Dada sebagai tersangka karena dirinya diduga sebagai otak pemberian suap ke Setyabudi Tejocahyono. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pengusaha sekaligus orang dekat Dada, Toto Hutagalung, mantan Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Heri Nurhayat, dan seorang kurir, Asep Triyatna. (yulian)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar