ADVERTISEMENT

Korupsi Proyek Hambalang, Mengaku Khilaf

Jumat, 6 September 2013 20:53 WIB

Share
Korupsi Proyek Hambalang, Mengaku Khilaf

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Tengku Bagus Mohammad Noor, batal membeberkan keterlibatan sejumlah mafia pada proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, ia mengaku khilaf karena telah melakukan korupsi dalam proyek yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya itu. "Mungkin dalam persidngan nanti akan terungkap, dan mungkin ada satu dua ke khilafan," ujarnya, menjawab pertanyaan wartawan atas kasus yang membelitnya, di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9) sekitar Pk. 20:15. Sebelum meninggalkan Gedung KPK, dirinya juga meminta kepada wartawan menunggu proses persidangan Deddy Kusdinar, yang menurutnya segera digelar. "Kita tunggu dari persidangan nanti siapa yang berperan sebagai apa, dan ini masih kita dalami bersama KPK," pungkasnya. Tengku tiba di Gedung KPK, sekitar Pk. 13:10. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, kurang lebih selama tujuh jam. Saat datang, dirinya enggan berkomentar kepada wartawan. Namun, Kuasa Hukum Teuku, Haryo Budi Wibowo, menyebutkan kliennya akan membongkar keterlibatan sejumlah mafia pada proyek ini. "Sebenarnya hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Dedy Kusdinar). Tapi kalau dipancing oleh penyidik, beliau berjanji bakal ungkap mafia proyek," ujarnya, di halaman Gedung KPK, Jumat (6/9) siang. Selain Tengku Bagus, KPK hari ini juga memanggil dua orang saksi lainnya, yaitu Purwadi Hendro Pratomo selaku Project Manager Divisi Konstruksi PT Adhi Karya, dan Agus Salim, Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR . Namun, Purwadi mangkir dari panggilan KPK tanpa memberi alasan. Dalam kasus serupa, selain terhadap Tengku Bagus, dan Deddy Kusdinar, KPK juga sudah menetapkan status tersangka terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. Mereka diduga korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp463,66 miliar. Terkait proyek Hambalang ini, KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi dari rekanan Hambalang saat masih menjabat Ketua Fraksi Demokrat. (yulian) Teks: Tersangka kasus Hambalang, Tengku Bagus Mohammad Noor, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, sekitar Pk. 20:15. (yulian)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT