ADVERTISEMENT

Hanya Diupah Rp200 Ribu, Buruh Serabutan Nekat Kurir Ekstasi

Jumat, 6 September 2013 14:24 WIB

Share
Hanya Diupah Rp200 Ribu, Buruh Serabutan Nekat Kurir Ekstasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) –Tertangkap tangangan memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir, seorang buruh serabutan yang nekat menjadi kurir narkotika di amankan anggota reserse narkoba Polresta Bandarlampung. Kurir narkotika itu bernama, Arianto Nugroho ,30, warga Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Dia ditangkap, saat akan melakukan transaksi narkoba di jalan Teuku Umar, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Jumat (6/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut pengakuan tersangka Arianto Nugroho, dirinya nekat menjadi kurir narkotika, karena untuk mencukupi kebutuhan ke keluarga. Mengenai pil extacy itu, didirinya hanya di titipkan dan diperintah oleh rekannya berinisial UC (DPO) dengan mengharapkan upah sebesar Rp. 200 ribu, dalam setiap transaksi dengan pelanggan yang sebelumnya telah memesan pil ekstasi kepada rekannya. Dalam bertransaksi, setelah tersangka mendapatkan titipan pil ekstasi, selanjutnya melalui via telepon tersangka diperintahkan untuk menunggu dan menemui pemesan di jalan Teuku Umar, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Sekitar 1 jam lamanya menunggu, bukan pemesan yang datang, melainkan tim buru sergap narkoba Polresta Bandarlampung, hingga akhirnya tersangka ditangkap. Kasat narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol. Sunaryoto, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat di jalan Teuku Umar yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya sebanyak lima personel diterjunkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di TKP, anggota melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dua orang anggota mendekatinya dan berpura-pura sebagai pemesan. Setelah itu, tersangka mencoba menghubungi tersangka UC, bermaksud untuk menayanyakan kepada siapa dia harus menyerahkan pil extacy yang ada padanya. Mendengar itu, anggota langsung melakukan penyergapan lalu menggeledahnya. Disaku celana sebelah kanan anggota menemukan amplop warna putih yang berisikan sebanyak 10 butir pil ekstasi. Atas dasar pengakuan tersangka Arianto Nugroho, anggota langsung memburu tersangka UC di kediamanya, namun tersangka telah melarikan diri, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Arianto Nugroho terancam  pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor. 35 Tahun 2009  tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. (koesma/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT