ADVERTISEMENT

Belagak Bikin Keributan, Lalu Mencuri Motor

Kamis, 5 September 2013 00:31 WIB

Share
Belagak Bikin Keributan, Lalu Mencuri Motor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) –Ada modus baru pencurian motor di Lampung. Pura-pura bikin kegaduhan, ketika pemilik motor meleng, pelaku membawa kabur motor incarannya. Namun aksinya kompolotan ini tidak berjalan mulus. Bahkan tiga dari tujuh bandit itu dibekuk. Satu orang ditangkap warga di Jalan Ahmad Yani, Bandarlampung, dan dua lainya, ditangkap anggota Reskrim Polresta Bandarlampung, di kediamannya masing-masing di Lampung Utara, Selasa (3/9) sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka Darsono ,21, Angeliko ,18, Aji Yusuf ,20, masih diperiksa. Berdasarkan pengakuan tersangka Darsono, kelompoknya berjumlah tujuh orang telah 10 kali melakukan tindak pidana Curat dan Curas di wilayah Kota Bandarlampung Mereka pernah beraksi di Jalan Perum BKP, Kelurahan Beringin Raya Kemiling, Bandarlampung. Mereka berhasil merampas motor jenis Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi BE-6993-CC milik Radika Aneka Putri ,20. Komplotan ini terakhir beraksi menggunakan modus mendatangi korbannya lalu menuduh korban telah memukuli adik tersangka. Itu dilakukan agar korban terpancing ribut dengan pelaku. Setelah terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban, tersangka lainnya memanfaatkan kelengahan itu untuk menggasak motor korban. Jika korban melawan cekcok mulut diubah menjadi perkelahian, dan jika korban mencoba mempertahankan motornya, sebagai upaya akhir tersangka mengancam korban dengan senjata tajam. Naas, ketika tersangka hendak membawa kabur motor, korban mengejar dan meneriakinya hingga ke Jalan Ahmad Yani, Bandarlampung. Mendengar teriakan itu, warga langsung mengepung tersangka dan Darsono merhasil ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol. Dery Agung Wijaya mengatakan, tiga bandit itu kini telah diamankan berikut barang bukti berupa, 1 pucuk pistol rakitan jenis revolver, sebilah pisau, dan kunci leter T, telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Sementara 4 tersangka lainya berinisial, JN, OZ, YD, dan SMT, (DPO) masih diburu. Atas perbuatanya tersangka akan dikenai pasal berlapis yakni, pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,”kata Dery Agung Wijaya.(Koesma)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT