LAMPUNG (Pos Kota) –Ada modus baru pencurian motor di Lampung. Pura-pura bikin kegaduhan, ketika pemilik motor meleng, pelaku membawa kabur motor incarannya. Namun aksinya kompolotan ini tidak berjalan mulus. Bahkan tiga dari tujuh bandit itu dibekuk. Satu orang ditangkap warga di Jalan Ahmad Yani, Bandarlampung, dan dua lainya, ditangkap anggota Reskrim Polresta Bandarlampung, di kediamannya masing-masing di Lampung Utara, Selasa (3/9) sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka Darsono ,21, Angeliko ,18, Aji Yusuf ,20, masih diperiksa. Berdasarkan pengakuan tersangka Darsono, kelompoknya berjumlah tujuh orang telah 10 kali melakukan tindak pidana Curat dan Curas di wilayah Kota Bandarlampung Mereka pernah beraksi di Jalan Perum BKP, Kelurahan Beringin Raya Kemiling, Bandarlampung. Mereka berhasil merampas motor jenis Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi BE-6993-CC milik Radika Aneka Putri ,20. Komplotan ini terakhir beraksi menggunakan modus mendatangi korbannya lalu menuduh korban telah memukuli adik tersangka. Itu dilakukan agar korban terpancing ribut dengan pelaku. Setelah terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban, tersangka lainnya memanfaatkan kelengahan itu untuk menggasak motor korban. Jika korban melawan cekcok mulut diubah menjadi perkelahian, dan jika korban mencoba mempertahankan motornya, sebagai upaya akhir tersangka mengancam korban dengan senjata tajam. Naas, ketika tersangka hendak membawa kabur motor, korban mengejar dan meneriakinya hingga ke Jalan Ahmad Yani, Bandarlampung. Mendengar teriakan itu, warga langsung mengepung tersangka dan Darsono merhasil ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol. Dery Agung Wijaya mengatakan, tiga bandit itu kini telah diamankan berikut barang bukti berupa, 1 pucuk pistol rakitan jenis revolver, sebilah pisau, dan kunci leter T, telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Sementara 4 tersangka lainya berinisial, JN, OZ, YD, dan SMT, (DPO) masih diburu. Atas perbuatanya tersangka akan dikenai pasal berlapis yakni, pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,”kata Dery Agung Wijaya.(Koesma)

Belagak Bikin Keributan, Lalu Mencuri Motor
Kamis 05 Sep 2013, 00:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Alamak! Maling Celana Dalam Wanita Teror Warga Gang Satria Jakarta Selatan
Senin 13 Jun 2022, 14:28 WIB

Waduh! Kepergok Curi Coklat di Minimarket, Ibu-ibu Bawa Mobil Mewah Malah Suruh Pegawai Minta Maaf
Senin 15 Agu 2022, 08:40 WIB

Tertangkap Basah Curi Accu Truk, Seorang Pria jadi Bulan-bulanan Massa
Senin 27 Mar 2023, 13:43 WIB

Emak-emak Berdaster Terekam CCTV Mencuri di Rumah Warga
Jumat 14 Apr 2023, 10:04 WIB

Dipicu Salah Paham, Keributan Antar 2 Kelompok Pecah Dekat Kampung Ambon
Kamis 31 Agu 2023, 16:34 WIB

Modus Pecahkan Kaca Mobil, Pedagang Sosis Bakar di Bekasi Mencuri hingga 11 Kali
Rabu 31 Jan 2024, 19:31 WIB

News Update
Hasil Liga 1: PSIS Degradasi, Dewa United Cukur Habis Persita
09 Mei 2025, 17:30 WIB

NIK KTP Milik KPM Ini, Akan Cairkan Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025 Senilai Rp600.000, Simak Informasi Penerimanya di Sini!
09 Mei 2025, 17:30 WIB

Cara Top Up GoPay dari BCA dan Sebaliknya, Selengkapnya di Sini
09 Mei 2025, 17:29 WIB

Mau Nada Dering Viral di HP? Begini Cara Download dari TikTok
09 Mei 2025, 17:14 WIB

Beli Emas Saat Harga Tinggi? Ini Strateginya Agar Tetap Untung
09 Mei 2025, 17:10 WIB

Usai Viral, Pemotor Ngaku Anak Pensiunan Polisi di Maros Akhirnya Minta Maaf
09 Mei 2025, 17:09 WIB

Cara Cek dan Bayar WiFi IndiHome Pakai Aplikasi DANA, Lebih Mudah dan Anti Ribet
09 Mei 2025, 17:08 WIB

Teco Mendapat Pesan dari Jakmania Jelang Lawan Persija, Kode CLBK dengan Macan Kemayoran?
09 Mei 2025, 17:07 WIB

Pemkot Depok Perluas Car Free Day hingga Jalan Arif Rahman Hakim
09 Mei 2025, 16:59 WIB

Tyronne del Pino Buka Suara Kepindahannya ke Malut United: Saya Ingin Selebrasi dengan Bobotoh
09 Mei 2025, 16:59 WIB

4 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Coba Sekarang!
09 Mei 2025, 16:57 WIB

15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 9 Mei 2025
09 Mei 2025, 16:50 WIB

Waspada! Pinjol Ilegal Bisa Meretas Kontak WhatsApp, Begini Cara Menghindarinya
09 Mei 2025, 16:45 WIB

Cara Bebas Utang Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Pasti Berhasil!
09 Mei 2025, 16:43 WIB

Jangan Takut Diteror DC Lapangan! Ini 4 Pesan OJK Saat Kamu Galbay Pinjol
09 Mei 2025, 16:42 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 Ini Terbukti Cairkan Saldo DANA Gratis Rp150.000 ke Dompet Digital, Pelajari Caranya di Sini
09 Mei 2025, 16:41 WIB

Korban TPPO Asal Bekasi Diekshumasi, Polisi Sebut Hasil Autopsi Tunggu 2 Minggu
09 Mei 2025, 16:36 WIB
