MUI Tolak Pemberian Vaksin Influenza Untuk Calhaj

Rabu 04 Sep 2013, 20:07 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak penggunaan vaksin influenza untuk calon jemaah haji (calhaj) yang dimintakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), karena sampai sekarang Kemenkes belum mengajukan proses sertifikasi kehalalan atas vaksin tersebut. Itu disampaikan Sekretaris MUI DR Asrorun Ni'am Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Rabu siang didampingi ketua LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.. Asrorun menambahkan sebelumnya Sekretaris Jenderal Kemenkes bersama stafnya pernah hadir di Kantor MUI, terkait rencana memberikan vaksinasi influenza terhadap calhaj yang berusia 40 tahun ke atas. "Pada prinsipnya MUI tidak keberatan pemberian vaksinasi tersebut untuk memberikan kekebalan dan daya serang terhadap penyakit, khususnya influenza, akan tetapi vaksin yang akan digunakan untuk calhaj itu dipastikan halal," papar Asrorun. Tetapi, menurut dia, sampai sekarang Kemenkes belum mengajukan proses sertifikasi kehalalan atas vaksin tersebut. "Saya tidak tahu mengapa Kemenkes belum juga mengajukan aplikasinya. Tapi bisa juga mereka enggan, atau mungkin mereka sudah tahu ada komponen yang tidak halal di dalamnya," papar Asrorun. Teks Foto : Sekretaris MUI DR Asrorun Ni'am Sholeh bersama ketua LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, di Kantor MUI saat menjelaskan seputar kehalalan atas sebuah produk. (Johara

Berita Terkait

News Update