Marzuki Alie Minta Presiden Pecat Biro Hukum BUMN

Rabu 04 Sep 2013, 19:20 WIB

JAKARTA (Pos KOta) -Ketua DPR RI, Marzuki Alie, mengaku kaget mendengar upaya Biro Hukum Kementrian BUMN dan juga jajaran divisi hukum BUMN-BUMN yang tergabung dalam Forum Hukum BUMN mengajukan judicial review terhadap UU Keuangan Negara. Dirinya pun meminta presiden untuk memecat Kepala Biro Hukum Kementrian BUMN dan juga memerintahkan direksi-direksi BUMN untuk memecat divisi-divisi hukum BUMN yang melakukan itu. Tindakan mereka sebagai bagian dari pemerintah sudah tidak dibenarkan karena merupakan pembangkangan terhadap pemerintahan, katanya. “Saya dengar laporan dari BPK, saya kaget. Yang membuat UU itu adalah DPR dan pemerintah. Lah ini kok malah jajaran Biro Hukum Kementrian BUMN dan jajaran hukum BUMN yang tergabung dalam Forum Hukum kementrian BUMN malah mengajukan judicial review. Ini 'kan sama saja mereka melawan pemerintah yang menjadi atasannya karena bagaimanapun UU itu merupakan keputusan DPR dan pemerintah. Jadi saya sarankan kepada presiden untuk memecat mereka. Ini presiden sudah dikangkangi oleh mereka,” ujar Marzuki di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta,Rabu (4/9). Jajaran Kementrian BUMN maupun seluruh BUMN harus patuh pada hukum yang telah disepakati.Tindakan mereka jelas menggambarkan mereka justru  tidak menegakkan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah bersama DPR, tegasnya. ”Ini artinya mereka adalah orang-orang yang tidak loyal kepada atasan mereka sendiri yaitu presiden. Ini kan sama saja  bagian dari pemerintah  menggugat pemerintah sendiri, namanya birokrasi atau jajaran BUMN harus patuh  pada hukum yang ada.Apa mereka mau buat kerajaan sendiri? Ada apa ini?” kata Marzuki. Jikapun mereka tidak suka dengan UU yang menurut mereka membingunkan, harusnya sebagai bagian dari pemerintah, mereka mengajukan secara resmi revisi UU Keuangan Negara dan bukan malah menggugat ke MK.”Mereka ini kan bisa ajukan usulan untuk merevisi UU yang ada kalau mereka merasa tidak pas, masak malah melakukan judicial review.Apa mau mereka?,” tanyanya lagi. "Ini pertama kalinya pemerintah menggugat UU yang dibuatnya sendiri bersama DPR,” ucap Marzuki. Mengenai alasan Forum Hukum Kementrian BUMN bahwa mereka mengajukan ini agar jelas dibawah domain hukum UU Keuangan Negara atau masuk dalam domain UU Perseroan Terbatas, Marzuki menjelaskan bahwa itu alasan yang mengada-ada. Sebagai mantan direksi BUMN, menurut Marzuki memang untuk BUMN sedikit berbeda dengan PT biasa. Untuk masalah bagian keuangan negara karena BUMN itu dimodali pemerintah dan juga dibawah domain UU PT karena bentuknya  yang korporasi. “Intinya untuk kepemilikan itu jelas masuk UU Keuangan Negara karena mereka dibiayai negara,sementara untuk operasional mereka tunduk pada UU PT. Uang negara kan harus dipertanggungjawabkan, masak gak masuk dalam UU Keuangan Negara? Kalau bukan bagian dari  keuangan negara baik BPK maupun BPKP tidak bisa masuk memeriksa dan kalau ada penyelewengan sesuai audit BPK dan BPKP,“ ucap Marzuki. (Prihandoko/d)

Berita Terkait

News Update