ADVERTISEMENT

Buron Sebulan, Terdakwa Kabur Dari Lapas Dibekuk

Rabu, 4 September 2013 23:06 WIB

Share
Buron Sebulan, Terdakwa Kabur Dari Lapas Dibekuk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PURWAKARTA (Pos Kota) - Kurang dari satu bulan, terdakwa kasus kecelakaan Adi bin Riyanto yang kabur dari Lapas Purwakarta, akhirnya ditangkap kembali. Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Purwakarta diringkus petugas Lapas yang dibantu Polisi dan TNI di sekitar pusat pembelanjaan STS Purwakarta. "Ada informasi, bahwa terdakwa sering nongkrong di STS Sadang. Kita lakukan pemantauan dari pagi, setelah magrib terdakwa terlihat berjalan disekitar lampu merah mau menyebrang jalan. Kita tangkap, sekitar pukul 18.00 wib selepas magrib," jelas Iwan Amir, Kepala LP Purwakarta, Rabu (4/9) malam. Kalapas mengaku lega atas tertangkapnya kembali Adi bin Riyanto. Sehingga, pada persidangan besok (5/9) terdakwa sudah bisa disidangkan. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Adi yang dijerat pasal kelalaian akibat berkendara mengakibatkan hilangnya nyawa orang tersebut kabur dari Lapas Purwakarta pada Rabu (21/8) atau sehari sebelum sidang kedua digelar di PN Purwakarta. Kejaksaan Negeri Purwakarta berang dan meminta Lapas bertanggungjawab atas kaburnya terdakwa Adi. Kasi Intel Kejari Purwakarta Dandeni SH mengungkapkan, persidangan tertunda akibat terdakwa kabur. "Seharusnya pada Kamis (22/9) lalu itu, terdakwa menjalani sidang kedua. Tapi karena kabur, majelis hakim menunda persidangan dan meminta terdakwa dihadirkan pada Kamis (5/9) mendatang," terangnya. Terdakwa Adi bin Riyanto dijerat pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 jo pasal 359 UU lalu lintas angkutan jalan akibat kelalaian pengemudi mengakibatkan nyawa orang lain meningga dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.(dadan)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT