ADVERTISEMENT

Gentayangan di Bandarlampung, Dua Jambret Dibekuk

Selasa, 3 September 2013 14:47 WIB

Share
Gentayangan di Bandarlampung, Dua Jambret Dibekuk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) –Coba-coba  berulah di kota Bandarlampung, dua bandit jalanan pelaku penjambretan tas milik Wulandari ,23, warga Kota Sepang, Telukbetung Utara, Bandarlampung, ditangkap anggota patroli Polsek Telukbetung Utara, Senin (2/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua bandit jalanan yang ditangkap yakni, Soleh ,19, dan Isnanda ,22, keduanya warga Way Ratai Kunyaian, Desa Harun, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Pengakuan tersangka Soleh, dirinya baru sekali melakukan aksi penjambretan di kota Bandarlampung, itupun awalnya hanya coba-coba saja mengikuti  ajakan rekanya tersangka Isnanda. Dia mau menerima ajakan itu, karena  tersangka merupakan seorang  pengangguranyang  ingin berpoya-poya namun tidak memiliki uang. “Rencananya jika berhasil, uangnya akan kami gunakan untuk beli pakaian, rokok, dan mentraktir teman,”kata Soleh. Mengenai aksinya, rupanya aksi itu sebelumnya direncanakan sejak mereka berangkat dari kediaman tersangka Isnanda pada waktu sore hari, dan sampai di Bandarlampung malam. Menurut mereka, waktu malam itu dipilih disebabkan banyak karyawan atau orang kaya di kota Bandarlampung  yang baru pulang bekerja atau belanja sebagai sasaran untuk melakukan penjambretan. Selain itu, situasi gelapnya malam juga sangat mendukung tingkat keberhasilan dan leluasa untuk meloloskan diri dari kejaran aparat. Apes, saat menjambret  mereka kepergok aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin, dan akhirnya ditangkap. Kapolsek Telukbetung Utara (TBU), AKP. Sarpani  membenarkan, bahwa kedua penjambret berikut barang buktinya kini telah di amankan di Polsek TBU. Tertangkapnya kedua tersangka bermula saat anggota melakukan patroli rutin di wilayah Sumur Batu, Kecamatan TBU, Bandarlampung. Saat itu anggota mendengar teriakan dan melihat  korban sedang mempertahankan tasnya yang di ambil paksa oleh tersangka, lalu mengejar tersangka hingga kewilayah Telukbetung Barat. Di jalan Sukarame 2, Kecamatan Telukbetung Barat, tersangka menyerah dan polisiberhasil diringkus. Atas perbuatanya polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (koesma/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT