Diperpanjang, Lelang Jabatan di Ditjen Permasyarakatan

Selasa, 3 September 2013 23:43 WIB

Share
Diperpanjang, Lelang Jabatan di Ditjen Permasyarakatan
JAKARTA (Pos Kota) - Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Dirjen Pemasyarakatan (Pas) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta, yang semulai dibuka dari 9 September hingga 11 September menjadi mulai 5 September - 12 September. "Putusan lainnya, persyaratan peserta lelang jabatan Dirjen yang tadinya magister menjadi sarjana (S1)," kata anggota Pansel Saldi Isra usai rapat Tim Pansel Lelang Jabatan Dirjen Pas, yang dipimpin ketuanya Denny Indrayana, yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM di Ruang Soepomo, lantai tujuh, Kementerian Hukum dan HAM, Selasa. Seperti rilis yang diterima harian Pos Kota, selasa sore,  rapat persiapan seleksi terbuka jabatan dihadiri oleh anggota Pansel yaitu Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Irjen Kemenkumham Agus Sukiswo, Abdullah Hehamahua, Imam B. Prasodjo, Prof. Saldi Isra, dan Dirjen HAM Prof. Harkristuti Harkrisnowo. Saldi menjelaskan perubahan syarat pendaftaran boleh dilakukan sepanjang perubahan syarat tersebut tidak memberatkan peserta dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. "Dengan kebijakan ini diharapkan jumlah peserta yang mendaftar akan lebih banyak dan kompetitif, pada akhirnya akan muncul calon yang terbaik." Bagi anggota masyarakat yang memiliki kualifikasi dan tertantang, untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan Dirjen Pas, dipersilahkan mengunjungi situs resmi www.kemenkumham.go.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Seleksi jabatan Dirjen PAs dilakukan oleh Pimpinan Kementerian Hukum dan HAM, setelah beberapa kali kejadian menimpa lembaga pemasyarakatan, mulai kasus adanya ruang mesum di Lapas Kelas II Narkotika Cipinang, dibakarnya Lapas Tandjung Gusta dan keributan di Lapas Batam, Kepulauan Riau dan Lapas Labuhan Ruku, Sumut. Sementara jabatan itu dijabat Pejabat pelaksana harian Dirjen Pas Bambang Krisbanu menyusul kosongnya jabatan Dirjen Pas. Pejabat terakhir Dirjen Pas adalah  M Suaeb. (ahi/d)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar