LAMPUNG (Pos Kota) - Kedapatan menyimpan shabu dan seperangkat alat hisap shabu, seorang pemandu lagu (PL), yang bekerja di tempat hiburan Wijaya Kusuma (WK), dan seorang pengedar narkoba dibekuk Polresta Bandarlampung, Senin (2/9). Vee Aprili Tania ,19, warga Jalan Chairil Anwar, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, dan Dedi Saputra ,23, warga Panjang, Bandarlampung masih diperiksa. Tersangka Vee Aprili Tania dengan berurai mata mengaku, kalau dirinya baru sekali mengkonsumsi shabu. Itupun atas pemberian tersangka Dedi Saputra, sebagai obat agar tidak mengantuk dan menambah semangat kerja. Dedi Saputra, mengaku mendapatkan 2 paket sabu itu dari seseorang yang diduga bandar sabu lokal berinisial DD (DPO) dengan cara membeli, dan bermaksud untuk dijual kembali seharga Rp. 1.400.000,- . Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol. Sunaryoto membenarkan, kedua tersangka berikut barang buktinya berupa, 2 paket sabu, dan seperangkat alat hisapnya kini telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Mereka ditangkap di kediamanya masing-masing. Akibat perbuatanya, polisi akan menjerat dua tersangka dengan pasal 114 sub pasal 112, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Koesma) Teks : Tersangka pengguna narkoba

Pemadu Lagu Nyabu Dicokok Polisi
Senin 02 Sep 2013, 21:16 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Kombes YBK dan Teman Wanitanya 'Ngamar' dan Nyabu di Hotel Kawasan Kelapa Gading Sejak 5 Januari
Sabtu 07 Jan 2023, 12:53 WIB

News Update

Tutorial Super Mudah Bikin Poster Bola Keren dengan Gemini AI Lengkap dengan Prompternya
Sabtu 13 Sep 2025, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Pengamat Sebut Kasus Campak di Jakarta Bisa Ditekan dengan Langkah Ini
13 Sep 2025, 21:51 WIB


OLAHRAGA
Persebaya Takluk di Markas Persib, Eduardo Perez Tetap Angkat Topi untuk Perjuangan Tim
13 Sep 2025, 21:30 WIB



Nasional
BKN Perpanjang Masa Administrasi PPPK Paruh Waktu hingga 22 September, Beri Kemudahan SKCK
13 Sep 2025, 21:10 WIB

Daerah
PPPK Paruh Waktu Kota Depok: 7.137 Honorer Ditetapkan, Ini Rincian dan Jadwal DRH 2025
13 Sep 2025, 21:10 WIB

EKONOMI
Cara Cek Desil DTSEN Lewat Aplikasi Cek Bansos, Persiapan Daftar KIP Kuliah 2026
13 Sep 2025, 21:00 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Cancer Minggu, 14 September 2025: Penuh Perasaan dan Insting yang Tajam
13 Sep 2025, 21:00 WIB

HIBURAN
Terungkap Motif Sherina Munaf Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Penjarahan, Diperiksa Polisi 12 Jam
13 Sep 2025, 20:54 WIB

TEKNO
Cara Pakai 5 Prompt Gemini AI untuk Membuat Foto Polaroid Estetik Bareng Idol Favorit
13 Sep 2025, 20:50 WIB

HIBURAN
Usai Insiden Rumah Dijarah Massa, Eko Patrio Sementara Ngontrak di Pinggiran Jakarta
13 Sep 2025, 20:42 WIB


HIBURAN
Pembatalan Konser WINNER, 20 September di Jakarta: Ini Alasan, Kronologi, dan Proses Pengembalian Dana
13 Sep 2025, 20:30 WIB

EKONOMI
Tambahan 1 Bulan TPG dalam THR, Begini Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025
13 Sep 2025, 20:20 WIB

TEKNO
Harga Galaxy Z Fold 7, Z Flip 7, Galaxy A56, dan A06 Terbaru 2025, Catat Sebelum Beli
13 Sep 2025, 20:10 WIB


OLAHRAGA
Duel Persija Jakarta vs Bali United, Adu Strategi Pemain Brasil dan Belanda di JIS
13 Sep 2025, 19:55 WIB
