Pemadu Lagu Nyabu Dicokok Polisi

Senin 02 Sep 2013, 21:16 WIB

LAMPUNG (Pos Kota) - Kedapatan menyimpan shabu dan seperangkat alat hisap shabu, seorang pemandu lagu (PL), yang bekerja di tempat hiburan Wijaya Kusuma (WK), dan seorang pengedar narkoba dibekuk Polresta Bandarlampung, Senin (2/9). Vee Aprili Tania ,19, warga Jalan Chairil Anwar, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, dan Dedi Saputra ,23, warga Panjang, Bandarlampung masih diperiksa. Tersangka Vee Aprili Tania dengan berurai mata mengaku, kalau dirinya baru sekali mengkonsumsi shabu. Itupun atas pemberian tersangka Dedi Saputra, sebagai obat agar tidak mengantuk dan menambah semangat kerja. Dedi Saputra, mengaku mendapatkan 2 paket sabu itu dari seseorang yang diduga bandar sabu lokal berinisial DD (DPO) dengan cara membeli, dan bermaksud untuk dijual kembali seharga Rp. 1.400.000,- . Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol. Sunaryoto membenarkan, kedua tersangka berikut barang buktinya berupa, 2 paket sabu, dan seperangkat alat hisapnya kini telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Mereka ditangkap di kediamanya masing-masing. Akibat perbuatanya, polisi akan menjerat dua tersangka dengan pasal 114 sub pasal 112, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Koesma) Teks : Tersangka pengguna narkoba

Berita Terkait

News Update