ADVERTISEMENT

Draf BPJS Tidak Rugikan Jamsostek

Senin, 2 September 2013 18:20 WIB

Share
Draf BPJS Tidak Rugikan Jamsostek

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Draf Peraturan Pelaksanaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap akhir. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjamin isi draf tersebut tidak akan merugikan pekerja peserta program Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja). “Isi draf tidak merugikan pekerja. Salah satu poin terpenting yang masuk dalam draf ini adalah tentang alokasi Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP). DPKP harus dilanjutkan karena untuk melindungi risiko sosial para pekerja,” jelas Muhaimin yang akhir pekan lalu menghadiri pencanangan gerakan sadar jaminan sosial di Gorontalo. Menurutnya, sebagaimana diamanatkan penjelasan Undang-undang Nomor 24/2011, layanan manfaat bagi para pekerja tak boleh berkurang, setelah pengelolaanya dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Penjelasan undang-undang 24/2011 sudah ada dalam draft yang disusun buat pekerja," tegasnya. Saat ini, lanjutnya, pemerintah bersama pihak terkait tengah membahas penyusunan draft Peraturan Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi 8 draft RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Sebelumnya upaya perlindungan ketenagakerjaan dilakukan PT Jamsostek (Persero). Namun, sesuai amanat perundangan sejak 1 januari 2014 terbentuk BPJS Ketenagakerjaan yang bakal mengurusi perlindungan sosial pekerja sebagai lembaga tersendiri di bawah lembaga presiden dan mulai beroperi 1 Juli 2015 dengan penambahan program jaminan pensiun.(tri) Muhaimin Iskandar

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT