ADVERTISEMENT

Satpol PP Ciduk 31 Pasangan Mesum di Hotel

Minggu, 1 September 2013 16:10 WIB

Share
Satpol PP Ciduk 31 Pasangan Mesum di Hotel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SURABAYA (Pos Kota)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, melakukan razia hotel, Minggu (1/9) dini hari. Sasarannya, adalah Hotel Sulawesi Gorontalo Jl Embong Cermai dan Hotel Kembang di Jl Pasar Kembang. Saat razia di Hotel Sulawesi, petugas menjaring enam pasangan mesum yang di dalam kamar. Pada waktu dilakukan penggerebekan, mereka sempat tidak mau membuka pintu kamar, namun petugas Satpol PP yang didampingi pihak kepolisian dari Polrestabes, akhirnya membuat nyali pasangan ciut hingga akhirnya pintu dibuka. Usai dari Hotel Sulawesi, petugas bergerak ke Hotel Kembang. Razia sempat menjadi tontonan warga karena dari hotel ini petugas mendapati 25 pasangan mesum yang diangkut dalam  truk. "Karena terbukti bukan pasangan suami istri, jadi langsung dibawa ke Liponsos dan pengelola hotel akan saya lakukan pemanggilan," terang Iskandar Zakaria, yang memimpin razia tersebut. Selain itu, kata Iskandar, razia ini dilakukan guna memberi efek jera pada pelaku maupun pengelola hotel agar ke depannya lebih selektif untuk menerima tamu. "Ya kalau mengetahui KTP-nya bukan suami-istri seharusnya pengelola hotel bisa tidak menerima," lanjutnya. Sehingga, kedepannya pihaknya akan lebih aktif melakukan razia hotel dan karena adanya penemuan pelanggaran, kami segera melaporkan pada instansi terkait (Disparta) untuk ditindaklanjuti. Usai razia hotel, petugas menuju Cafe Melenium di Jl Embong Malang. Disana, petugas melakukan penutupan secara paksa. Pasalnya, Cafe tersebut izinnya sudah dibekukan, namun tetap beroperasi dan terindikasi menjual minuman keras. Tidak hanya menutup paksa, petugas juga mengusir ratusan pengunjung yang mayoritas ABG dalam keadaan setengah mabuk. "Tempat ini sebenarnya sedang bermasalah dengan izin yang dikantongi, saat ini dalam pengawasan dan dibekukan, bukanya malah buka." papar Iskandar. Cafe Melenium berfungsi bukan pada mestinya sebagai cafe, namun sudah beralih fungsi sebagai diskotik. Tempat usaha yang melanggar dalam masa pembekuan, akan dikenakan denda paling banyak Rp 50 juta atau blacklist (tutup) selamanya. (nurqomar/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT