ADVERTISEMENT

Pengusaha Keluhkan Pungli di Tangsel

Jumat, 30 Agustus 2013 07:50 WIB

Share
Pengusaha Keluhkan Pungli di Tangsel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERPONG (Pos Kota) – Masyarakat khususnya pelaku usaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) keluhkan maraknya punggutan liar (pungli) dalam pengurusan berbagai keperluan untuk usaha di lingkungan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan (SPPL). “Maraknya aksi pungli oleh oknum di jajaran Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Tangsel membuat pelaku usaha banyak yang kesulitan memperoleh surat izin tersebut,” kata Ketua Ombudsman Kota Tangsel, Danang Girindrawardana, Kamis (29/8). Untuk mengurus surat yang dibutuhkan pelaku usaha tersebut, tambah dia, pemilik usaha harus menyiapkan dana hingga ratusan juta rupiah jika ingin memperoleh surat izin resmi yang dikeluarkan BPLHD setempat. Kurun waktu satu bulan ada sekitar 10 hingga 20 pelaku usaha di Tangsel yang ingin mengurus surat atau keperluan di BPLHD setempat tapi mereka kebanyakan harus berpikir dua kali jika ingin mengurus perizinan tersebut karena membutuhkan dana mulai dari Rp 3 juta hingga mencapai Rp 400 juta, katanya. “Kami berharap Pemkot Tangsel khususnya Walikota Airin Rachmi DIany dan Wakil Walikota, Benyamin Davnie untuk mengevaluasi kinerja di jajaran tersebut agar tak menimbulkan citra buruk bagi Pemkot setempat akibat ulah segelintir oknum di BPLHD,” ujarnya. Hasil temuan dengan cara menyamar sebagai pelaku usaha, tambah dia, oknum petugas BPLHD setempat mengatakan bahwa untuk pengurusan Amdal berkisar mulai Rp 350 juta hingga Rp 400 juta, untuk UKL-UPL sekitar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. “Bukan hanya temuan lisan dan keterangan petugas di BPLHD saja tapi pihaknya juga merekam melalui video kegiatan tersebut,” tuturnya sambil menambahkan, pelaku usaha yang menggunakan jasa pihak ke tiga atau konsultan juga sudah diarahkan oknum petugas BPLHD termasuk tariff dan biaya yang cukup mahal. Secara terpisah, Kepala BPLHD Kota Tangsel, Rahmad Salam, membantah adanya tuduhan dari pihak ombudsman terhadap maraknya pungli di jajarannya yang dilakukan oknum petugas BPLHD. Pihaknya, selama ini menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik usaha membuat dokumen lingkungan, yang mereka kerjasamakan dengan konsultan bersertifikat yang mereka pilih sendiri. Kegiatan BLHD Kota Tangsel sesuai tupoksi hanya memeriksa dan menilai dokumen AMDAL, UKL UPL dan SPPL tersebut di hadapan komisi Penilai AMDAL secara resmi, dengan berita acara yang resmi juga, tegasnya. (anton) Foto ilustrasi

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT