ADVERTISEMENT

Kejaksaan Agung Pastikan Ada Perlawanan Hukum

Jumat, 30 Agustus 2013 19:40 WIB

Share
Kejaksaan Agung Pastikan Ada Perlawanan Hukum

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Kejaksaan Agung (Kejagung) hampir pasti mengadakan perlawanan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) buronan koruptor uang rakyat Rp 368 miliar Sudjiono Timan. “Tentu, kita akan menentukan sikap terhadap putusan PK MA atas nama terpidana Sudjiono Timan, mantan Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI),” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejagung, Jumat. Namun ketika dikejar tentang perlawanan hukum itu, apakah berupa PK di atas PK, atau mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penafsiran pasal 263 KUHAP atau menolak mengeksekusi, karena putusan cacat hukum, tanya wartawan. “Saya belum dapat menjelaskan sekarang ini, sebab salinan putusan PK secara lengkap belum diterima dari MA (melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jadi beri kita waktu,” jawab mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dengan senyum. PK DI ATAS PK Sebaliknya, Komisi Yudisial mempertegas langkah hukum yang harus diambil Kejaksaan selaku eksekutor perkara korupsi sekitar Rp2 triliun tersebut, dalam bentuk pemberian pinjaman kepada PT Festival Asia, PT Penta dan pihak lainnya adalah PK di atas PK. “Jaksa sebaiknya mengajukan PK di atas PK, meski KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur PK hanya satu kali,” kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, yang juga Ketua Tim Panel Pemeriksaan PK Sudjiono di KY, Jumat. Menurut dia, KY telah bersepakat untuk membentuk tim panel, yang bertugas untuk memeriksa kelima hakim PK Sudjiono Timan dan salah satu solusi, adalah jaksa penuntut umum harus mengajukan PK di atas PK. “Kenapa solusi ini yang dikedepankan? Sebab untuk menganulir putusan hukum harus melalui sidang di pengadilan. Dengan ini, jaksa segera ajukan PK, sehingga persidangan dapat digelar kembali.” Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), beranggotakan Indonesia Legal Roundtable (ILR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan hakim Soehartono ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, majelis hakim PK Sudjiono Timan, terdiri Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sophian Marthabaya dan Abdul Latief. Kalau Sorhartono yang memeriksa permohonan PK di PN Jakarta Selatan. (ahi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT