ADVERTISEMENT

Indonesia Harus Berjuang Bebaskan Walfrida Dari Hukuman Mati di Malaysia

Jumat, 30 Agustus 2013 07:10 WIB

Share
Indonesia Harus Berjuang Bebaskan Walfrida Dari Hukuman Mati di Malaysia

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Walfrida Soik ,20, tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia, merupakan korban perdagangan yang melibatkan pihak tertentu di negara tersebut. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat menyatakan, tenaga kerja asal Desa Paturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia pada 26 Agustus 2013. "Putusan hukuman mati terhadap Walfrida sulit diterima akal sehat dan rasa keadilan hukum. Walfrida didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap orangtua majikannya, Yeap Seok Pen berusia 60 tahun. Putusan itu semata-mata mengancam keberadaan korban yang hidup dalam penderitaan karena tereksploitasi selama di Malaysia," kata Jumhur di Jakarta, Kamis. Karenanya, Ka BNP2TKI ini meminta Walfrida dibebaskan dari jerat hukuman mati oleh otoritas peradilan negara Malaysia. Tak sekadar itu, ia pun mengingatkan Pemerintah Malaysia untuk menghentikan pengeluaran visa yang menyebabkan terjadinya praktik perdagangan orang pada TKI yang ingin bekerja di Malaysia. "Pemerintah Malaysiase harusnya meminta maaf pada rakyat Indonesia yang telah menjadi korban akibat perdagangan manusia ini," tegasnya. Pada bagian lain, Jumhur mengharapkan semua elemen bangsa baik Lembaga Swadaya Masyarakat peduli TKI, organisasi serikat buruh, ormas, dan terutama Kementerian Luar Negeri berikut Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, agar dengan segala cara mengupayakan pembebasan kasus Walfrida dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Walfrida berangkat sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan (sponsor), Denny, yang tinggal di Kupang, NTT. Sebelumnya Walfrida diterbangkan lebih dulu ke Jakarta, dan setibanya di Malaysia diterima oleh agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN. BHD, yang menyalurkannya kepada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan bekerja mulai 28 Oktober-24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Walfrida ke AP Master SDN. BHD. Setelah itu, 26 November 2010, Walfrida bekerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orangtua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen. Hingga pada 7 Desember 2010, petugas polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Walfrida di rumah beralamat Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan itu. Walfrida dilaporkan melakukan pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen dengan didahului penusukan. Sejak penangkapannya, ia ditahan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota bahru, Kelantan. (Tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT