ADVERTISEMENT

Dari Jakarta Berangkat ke Lampung Untuk Mencuri

Jumat, 30 Agustus 2013 23:45 WIB

Share
Dari Jakarta Berangkat ke Lampung Untuk Mencuri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) – Lima pencuri asal Jakarta, yang beraksi di tempat perbelanjaan Ramayana Robinson, Bandarlampung, dibekuk anggota Reskrim Polsek Kedaton, Jumat (30/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka Ronald Sulaiman ,26, Jalan Daan Mongot, Jakarta Barat, Jhon Mahmud ,30, dan Rinto ,33, warga Tanah Merdeka, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Abdul Tamin ,29, dan Johra Hasan ,34, warga Kalideres Jakarta barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya sebelum berangkat berkumpul di kediaman Ronald Sulaiman dengan menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia warna silver E -1715- KN berangkat dari Jakarta ke Bandarlampung, dan beristirahat di Terminal Rajabasa, Bandarlampung. Di terminnal itu mereka kemudian merencanakan pencurian di sebuah tempat perbelanjaan Ramayana Robinson. Saat beraksi tersangka Ronald Sulaiman bertugas mengambil pakaian, dengan cara menyelipkan pakaian ke dalam korset yang telah dikenakannya, tersangka Jhon Mahmud bertugas sebagai supir mobil, tersangka Abdul Tamin menyusun pakaian di dalam mobil, Johra Hasan bertugas mengamati lokasi dan mengalihkan perhatian karyawan Ramayana Robinson, dan tersangka Rinto bertugas mengawasi lokasi di pelataran parkir mobil. Kapolsek Kedaton, AKP. Yohanes Agustiandaru mengatakan,tertangkapnya kelima pencuri itu bermula dari kecurigaan Satpam Ramayana yang melihat tersangka keluar masuk tempat perbelanjaan Ramayana Robinson. Si satpam lalu mengikuti tersangka dan melihat kelimanya sedang berada di mobil. Mengetahui hal itu, selanjutnya ia melapor Kepolsek Kedaton, hingga akhirnya kelima bandit itu dapat diringkus. Mereka kini telah ditahan berikut barang bukti berupa, 191 pasang baju dan celana dengan berbagai merk, 1 korset warna hitam, 1 kantong plastik hitam, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik bernomor polisi E -1715- KN. Atas perbuatanya kelima tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Koesma) Foto ilustrasi

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT