ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG (Pos Kota) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mencatat ada 3.400 Warga Negara Asing (WNA) tinggal di Kabupaten Tangerang. Umumnya, mereka bekerja di sektor industri. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pendaftaran Orang Asing Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Tita Rosita, kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, pada 2012 terdata 1.844 warga asing berdasarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), 15 orang berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)Warga Negara Asing (WNA) dan 12 orang berdasarkan Kartu Keluarga (KK) WNA. . Tahun ini, terhitung 7 Januari hingga 12 Agustus, tercatat asarkan 978 warga asing berdasarkan SKTT, sedang berdasarkan KTP ada 21 orang yang terdata pada 25 Februari hingga 20 Agustus. Selain itu, terdata 19 orang warga asing berdasarkan KK WNA. ”Paling tidak, saat ini ada 3,400 warga asing di Kabupaten Tangeran. Jumlah ini terbanyak se- Banten,” ungkapnya. TERTIB ADMINISTRASI Data itu terungkap dalam Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang administrasi kependudukan, UU Nomor 6 /2011 tentang keimigrasian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49/2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah, dan Permenaker Nomor 97/2012 tentang izin memperkerjakan tenaga asing. “Maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil,” kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Cupi Mutia. “Kami memberi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara optimal agar setiap penduduk dan pendatang memiliki dokumen identitas penduduk yang legal sesuai dengan perundang-undangan.” (djamal/yp) Foto ilustrasi
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT