ADVERTISEMENT

Ahok Akan Bangun Rusun di THR Lokasari

Kamis, 29 Agustus 2013 22:56 WIB

Share
Ahok Akan Bangun Rusun di THR Lokasari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Hampir 50 persen tempat usaha di Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Jakarta Barat, ternyata dimiliki pengembang. Alhasil, pendapatan asli daerah (PAD) dari unit usaha milik Pemprov DKI Jakarta ini pun kerap tidak maksimal. Tahun ini THR Lokasari hanya menyumbang PAD sekitar Rp500 juta. Wagub Ahok berencana menjadikan sebagian kawasan ini untuk rusun. Dengan kondisi ini, Kepala Badan Pengelola (BP) THR Lokasari, Raya Siahaan, mengakui jika kawasan ini sulit berkembang. Dari luas area 54.395 M2 di THR Lokasari, hanya 24.251 M2 yang merupakan aset Pemprov DKI. Sisanya adalah milik pengembang dan pihak ketiga. Mereka memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditetapkan sesuai Undang-Undang. Pemilik aset di antaranya PT Gemini Sinar Perkasa 5.219 meter persegi (9,6 persen), PT Gemini Sinar Pratama 9.925 meter persegi (18,25 persen), dan lahan kosong dikuasai oleh PT Tenang Djaya seluas 15.000 meter persegi (27,65 persen). TEMPAT USAHA Aset yang dimiliki Pemprov DKI pun tidak seluruhnya merupakan tempat usaha. Seperti gedung olah raga, kantor kelurahan, kantor pemadam kebakaran, kantor BP Lokasari, jalan dan fasilitas umum. Sedangkan untuk tempat usaha yang dimiliki hanya 35 unit ruko. “Secara otomatis pendapatan lokasari terbesar hanya dari parkir. Sehingga wajar saja saja PAD kita kecil, karena asetnya juga kecil, tetapi jangan ada dibilang kita rugi karena tahun 2013 bisa membukukan pendapatan kotor Rp4 miliar, ” ujar Raya, Kamis (29/8). Ia mengatakan, aset paling banyak dibangun oleh pihak ketiga PT Gemini Sinar Pratama (GSP) meliputi hotel, restoran, salon kecantikan, tempat hiburan, perkantoran, perdagangan, bank, pusat kebugaran, rumah tinggal dan lainnya. Pihak ketiga ini mendapat Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 1985 dan perpanjangan 2008 dengan jatuh tempo 20 tahun sehingga pemprov tidak bisa berbuat banyak. Raya tidak menampik BP THR Lokasari juga mengelola kamar kos sebanyak 15 unit. Namun ia menolak jika hal itu ilegal karena memang hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No: 57/2012.. Adanya kebijakan ini diungkapkan Raya karena pertimbangan kebutuhan kos-kosan di THR Lokasari cukup tinggi. Selain milik BP THR, terdapat juga beberapa kamar kos milik swasta. ”Yang ngekos di sana pegawai yang kerja di THR juga, jadi bukan kos kosan jablay,” ujarnya. Menurutnya, pengajuan perubahan bentuk badan hukum BP menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sudah diajukan sejak beberapa waktu lalu. Namun prosesnya belum selesai hingga kini. ”Kalau menjadi BLUD, kita bebas mengatur anggaran sendiri,” tuturnya. JADI RUSUN Ditemui di Balaikota, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI akan mengubah THR Lokasari menjadi rumah susun. Basuki mengakui THR Lokasari sudah berubah fungsi dan tak menghasilkan banyak keuntungan bagi DKI. "Kita mau cek dan kita lakukan bertahap. Kita ambil dan masukkan ke BUMD saja, nanti kita mau bikin rusun di situ. Sebagian tanah di sana sudah terjual malahan," kata Basuki. Ahok mengaku tahu THR Lokasari terindikasi sebagai lokasi bisnis esek-esek.Untuk diketahui sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Edy Prasetyo Marsudi, mendesak Jokowi mengembalikan fungsi THR. Ironis, meski telah berubah menjadi lahan bisnis strategis, THR Lokasari masih memperoleh subsidi dari Pemprov DKI Jakarta. "Seharusnya THR Lokasari tetap sebagai taman hiburan rakyat, bukan berubah menjadi tempat jablay. Apa dasarnya THR itu diubah fungsinya seperti itu," ujar Edy.(guruh/o)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT