JAKARTA (Pos Kota) - Mahkamah Agung tengah mengagendakan untuk memeriksa dua orang hakim agung dan dua hakim agung ad hoc Tipikor yang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Buronan Sudjiono Timan dan dinyatakan tidak bersalah. "Tengah diagendakan. Biar, kita bisa tahu dari keterangan-keterangan mereka nanti. Yang memeriksa nanti, Bdan Pengawas (Bapas) MA," kata Wakil Ketua bidang Yudisial M. Saleh disela-sela acara Ulang Tahun Komisi Yudisial (KY) ke-8 di gedung KY, Jakarta, Rabu. Dari informasi empat hakim agung yang akan diperiksa, terdiri dua hakim agung, yakni Suhadi dan Andi Samsan Nganro. Serta dua hakim agung adhoc Tipikor, yakni Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief. Satu lagi, Sri Murwahyuni menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Saleh, institusinya tidak menutup telinga ketika berbagai kecaman muncul. Dan karena itu pula, Ketua MA sudah meminta penjelasan dari mereka. Atas dasar itu, lalu ditindalanjuti dengan memerintahkan Bawas untuk memeriksa. "Saya tidak dapat mengomentari soal PK dan lainnya. Sebaiknya, kita tunggu saja. Secepatnya, pemeriksaan akan dilakukan," ujar Saleh. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan pihaknya belum menentukan sikap, karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) atas nama mantan Dirut PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) Sudjiono Timan. Tanggal 31 Juli 2013, MA mengabulkan PK Timan dan menyatakan perbuatannya tidak masuk ranah korupsi. Dengan demikian, putusan itu menganulir puitusan kasasi MA yang diketuai Bagir Manan, yang saat itu Ketua MA. Dia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2002 dan dibebaskan dari segala tuntuan hukum (onslag). Jaksa mengajukan kasasi dan 3 Desember 2004, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghulkumnya dengan 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar. Kasus ini cukup menarik, karena tak lama putusan MA, Sudjiono Timan kabur hingga sekarang. Namun entah alasan apa, PK yang diajukan oleh isterinya dikabulkan. Sedangkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1/2012 dengan jelas menerangkan PK harus dihadiri oleh terdakwa atau terpidana secara langsung. Selain itu, dalam perkara ini telah ditetapkan pula mantan Komisaris Utama BPUI Ali Wardhana sebagai tersangka dan hingga kini tidak diketahui kelanjutannya. Dalam kasus ini diduga melibatkan sejumlah konglomerat besar. (ahi/d)

MA Agendakan Periksa Dua Hakim Agung
Rabu 28 Agu 2013, 22:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Geledah Gedung MA, KPK Sita Berbagai Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Minggu 25 Sep 2022, 10:45 WIB

Kriminal
Terkuak di Dakwaan JPU, Oknum Hakim PN Lebak Dapat Suplai Sabu dari Oknum Polisi
Kamis 06 Okt 2022, 08:04 WIB

Kriminal
Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Panggil Kembali Asisten Hakim Agung dan Seorang dari Swasta
Kamis 13 Okt 2022, 10:05 WIB

Kriminal
Himpun Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati
Jumat 14 Okt 2022, 15:27 WIB

Kriminal
Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Rasuah, MA Serahkan Penuh Penanganan Pada KPK
Selasa 15 Nov 2022, 09:35 WIB

News Update

Tutorial Prompt Edit Foto Polaroid AI Bergaya Masa Kecil dengan Gemini
Kamis 18 Sep 2025, 20:10 WIB
TEKNO
7 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto ala Liburan ke Luar Negeri, Auto Realistis Coba Sekarang Juga!
18 Sep 2025, 14:40 WIB

JAKARTA RAYA
Rahang Patah Dirundung Kakak Kelas, Siswa SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi Jalani Operasi
18 Sep 2025, 14:38 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Pekan ke-6 BRI Liga 1 2025/2025: Persib vs Arema dan PSM vs Persija
18 Sep 2025, 14:30 WIB

OLAHRAGA
Persib Bandung vs Lions City Sailors: Cek Jadwal dan Prediksi Line Up Hari Ini
18 Sep 2025, 14:25 WIB

GAYA HIDUP
Tarif Rp1 Transjakarta, LRT, dan MRT Masih Berlaku Hari Ini 19 September 2025, Cek Rute ke Museum Nasional di Sini
18 Sep 2025, 14:20 WIB


EKONOMI
Dana Rp55 Triliun Disiapkan, Ini Skema Angsuran Baru KUR BRI 2025, Cicilan Rp218 Ribuan untuk Pinjaman Rp280 Juta
18 Sep 2025, 14:10 WIB



OTOMOTIF
Dealer Motor Suzuki Indo SunMotor Gemilang Perluas Jaringan, Kini Tersebar di 11 Lokasi
18 Sep 2025, 13:45 WIB

Nasional
Link Pengumuman Hasil OMI Kabupaten Kota 2025, Cek Jadwal Tahapan Selanjutnya
18 Sep 2025, 13:42 WIB

Nasional
Belum Ada Jadwal Resmi CPNS 2025, Ini Bocoran Tahapan Seleksi dan Persyaratannya
18 Sep 2025, 13:25 WIB

OLAHRAGA
Daftar Lokasi Nobar Persib vs Lion City Sailors Lengkap dengan Harganya
18 Sep 2025, 13:20 WIB


Nasional
Shell Klarifikasi Isu PHK, Tegaskan Hanya Penyesuaian Operasional di SPBU
18 Sep 2025, 13:03 WIB

OTOMOTIF
Baru Beli Mobil? Ini 5 Perawatan Wajib Biar Awet dan Tidak Cepat Rusak
18 Sep 2025, 12:57 WIB

JAKARTA RAYA
Pengedar Narkoba di Lenteng Agung Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja
18 Sep 2025, 12:51 WIB

OLAHRAGA
Persib Bandung vs Lion City Sailors Tayang di TV Mana dan Jam Berapa? Intip Jadwalnya di Sini
18 Sep 2025, 12:40 WIB

