JAKARTA (Pos Kota) - Mahkamah Agung tengah mengagendakan untuk memeriksa dua orang hakim agung dan dua hakim agung ad hoc Tipikor yang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Buronan Sudjiono Timan dan dinyatakan tidak bersalah. "Tengah diagendakan. Biar, kita bisa tahu dari keterangan-keterangan mereka nanti. Yang memeriksa nanti, Bdan Pengawas (Bapas) MA," kata Wakil Ketua bidang Yudisial M. Saleh disela-sela acara Ulang Tahun Komisi Yudisial (KY) ke-8 di gedung KY, Jakarta, Rabu. Dari informasi empat hakim agung yang akan diperiksa, terdiri dua hakim agung, yakni Suhadi dan Andi Samsan Nganro. Serta dua hakim agung adhoc Tipikor, yakni Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief. Satu lagi, Sri Murwahyuni menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Saleh, institusinya tidak menutup telinga ketika berbagai kecaman muncul. Dan karena itu pula, Ketua MA sudah meminta penjelasan dari mereka. Atas dasar itu, lalu ditindalanjuti dengan memerintahkan Bawas untuk memeriksa. "Saya tidak dapat mengomentari soal PK dan lainnya. Sebaiknya, kita tunggu saja. Secepatnya, pemeriksaan akan dilakukan," ujar Saleh. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan pihaknya belum menentukan sikap, karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) atas nama mantan Dirut PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) Sudjiono Timan. Tanggal 31 Juli 2013, MA mengabulkan PK Timan dan menyatakan perbuatannya tidak masuk ranah korupsi. Dengan demikian, putusan itu menganulir puitusan kasasi MA yang diketuai Bagir Manan, yang saat itu Ketua MA. Dia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2002 dan dibebaskan dari segala tuntuan hukum (onslag). Jaksa mengajukan kasasi dan 3 Desember 2004, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghulkumnya dengan 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar. Kasus ini cukup menarik, karena tak lama putusan MA, Sudjiono Timan kabur hingga sekarang. Namun entah alasan apa, PK yang diajukan oleh isterinya dikabulkan. Sedangkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1/2012 dengan jelas menerangkan PK harus dihadiri oleh terdakwa atau terpidana secara langsung. Selain itu, dalam perkara ini telah ditetapkan pula mantan Komisaris Utama BPUI Ali Wardhana sebagai tersangka dan hingga kini tidak diketahui kelanjutannya. Dalam kasus ini diduga melibatkan sejumlah konglomerat besar. (ahi/d)
MA Agendakan Periksa Dua Hakim Agung
Rabu 28 Agu 2013, 22:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Geledah Gedung MA, KPK Sita Berbagai Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Minggu 25 Sep 2022, 10:45 WIB
Kriminal
Terkuak di Dakwaan JPU, Oknum Hakim PN Lebak Dapat Suplai Sabu dari Oknum Polisi
Kamis 06 Okt 2022, 08:04 WIB
Kriminal
Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Panggil Kembali Asisten Hakim Agung dan Seorang dari Swasta
Kamis 13 Okt 2022, 10:05 WIB
Kriminal
Himpun Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati
Jumat 14 Okt 2022, 15:27 WIB
Kriminal
Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Rasuah, MA Serahkan Penuh Penanganan Pada KPK
Selasa 15 Nov 2022, 09:35 WIB
News Update
Lisa Mariana Bikin Penasaran, Unggah Foto Misterius Diduga Terkait Aura Kasih dan Ridwan Kamil
Minggu 28 Des 2025, 13:22 WIB
JAKARTA RAYA
Istri Dianiaya Suami hingga Buta Permanen, Pelaku Sudah Diamankan Polres Depok
28 Des 2025, 13:10 WIB
OLAHRAGA
KLIK Link Live Streaming Malut United vs Borneo FC Hari Ini, Duel Sengit BRI Super League Kick Off Pukul 13.30 WIB
28 Des 2025, 12:30 WIB
TEKNO
Daftar Hp Gaming Xiaomi Paling Worth It 2025 untuk Gamer Kasual dan Kompetitif, Cek Selengkapnya!
28 Des 2025, 12:17 WIB
TEKNO
Akhir Tahun Makin Produktif, Ini 10 Game Penghasil Saldo DANA Tercepat!
28 Des 2025, 11:54 WIB
JAKARTA RAYA
Lalu Lintas Puncak Siang Ini Ramai Lancar, Simpang Gadog Alami Sedikit Kepadatan
28 Des 2025, 11:53 WIB
HIBURAN
Benarkah Aura Kasih Punya Rumah Rp50 Miliar? Ini Penjelasan Lengkapnya
28 Des 2025, 11:21 WIB
Daerah
Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan Apa? Ini Faktor Utama Air Meluap di Enam Kabupaten
28 Des 2025, 11:02 WIB
JAKARTA RAYA
Bencana Pergerakan Tanah di Lebak Banten, 4 Rumah Ambruk dan Belasan Lainnya Rusak Sedang
28 Des 2025, 10:58 WIB
JAKARTA RAYA
Kronologi Kebakaran Ruangan Genset Pemkot Jaksel, Gulkarmat: Trafo Gedung Overheat
28 Des 2025, 10:44 WIB
JAKARTA RAYA
Ruangan Genset Kantor Pemkot Jakarta Selatan Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
28 Des 2025, 10:28 WIB
JAKARTA RAYA
Angkot Puncak Nekat Beroperasi saat Libur Nataru, Dishub Bogor Tahan Uang Kompensasi
28 Des 2025, 10:15 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini Stabil di Rp2.250.000, Saat Tepat Beli atau Tunggu?
28 Des 2025, 07:53 WIB
HIBURAN
Terungkap Alasan Zara Lepas Hijab? Pesan Sarat Luka Putri Ridwan Kamil Ini Guncang Medsos
28 Des 2025, 07:32 WIB