JAKARTA (Pos Kota) - Mahkamah Agung tengah mengagendakan untuk memeriksa dua orang hakim agung dan dua hakim agung ad hoc Tipikor yang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Buronan Sudjiono Timan dan dinyatakan tidak bersalah. "Tengah diagendakan. Biar, kita bisa tahu dari keterangan-keterangan mereka nanti. Yang memeriksa nanti, Bdan Pengawas (Bapas) MA," kata Wakil Ketua bidang Yudisial M. Saleh disela-sela acara Ulang Tahun Komisi Yudisial (KY) ke-8 di gedung KY, Jakarta, Rabu. Dari informasi empat hakim agung yang akan diperiksa, terdiri dua hakim agung, yakni Suhadi dan Andi Samsan Nganro. Serta dua hakim agung adhoc Tipikor, yakni Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief. Satu lagi, Sri Murwahyuni menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Saleh, institusinya tidak menutup telinga ketika berbagai kecaman muncul. Dan karena itu pula, Ketua MA sudah meminta penjelasan dari mereka. Atas dasar itu, lalu ditindalanjuti dengan memerintahkan Bawas untuk memeriksa. "Saya tidak dapat mengomentari soal PK dan lainnya. Sebaiknya, kita tunggu saja. Secepatnya, pemeriksaan akan dilakukan," ujar Saleh. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan pihaknya belum menentukan sikap, karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) atas nama mantan Dirut PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) Sudjiono Timan. Tanggal 31 Juli 2013, MA mengabulkan PK Timan dan menyatakan perbuatannya tidak masuk ranah korupsi. Dengan demikian, putusan itu menganulir puitusan kasasi MA yang diketuai Bagir Manan, yang saat itu Ketua MA. Dia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2002 dan dibebaskan dari segala tuntuan hukum (onslag). Jaksa mengajukan kasasi dan 3 Desember 2004, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghulkumnya dengan 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar. Kasus ini cukup menarik, karena tak lama putusan MA, Sudjiono Timan kabur hingga sekarang. Namun entah alasan apa, PK yang diajukan oleh isterinya dikabulkan. Sedangkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1/2012 dengan jelas menerangkan PK harus dihadiri oleh terdakwa atau terpidana secara langsung. Selain itu, dalam perkara ini telah ditetapkan pula mantan Komisaris Utama BPUI Ali Wardhana sebagai tersangka dan hingga kini tidak diketahui kelanjutannya. Dalam kasus ini diduga melibatkan sejumlah konglomerat besar. (ahi/d)

MA Agendakan Periksa Dua Hakim Agung
Rabu 28 Agu 2013, 22:04 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Geledah Gedung MA, KPK Sita Berbagai Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Minggu 25 Sep 2022, 10:45 WIB

Terkuak di Dakwaan JPU, Oknum Hakim PN Lebak Dapat Suplai Sabu dari Oknum Polisi
Kamis 06 Okt 2022, 08:04 WIB

Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Panggil Kembali Asisten Hakim Agung dan Seorang dari Swasta
Kamis 13 Okt 2022, 10:05 WIB

Himpun Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati
Jumat 14 Okt 2022, 15:27 WIB

Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Rasuah, MA Serahkan Penuh Penanganan Pada KPK
Selasa 15 Nov 2022, 09:35 WIB

Komisi III DPR Tetapkan 7 Nama Calon Hakim Agung
Jumat 24 Nov 2023, 15:02 WIB

News Update

Dari Tung Tung Tung Sahur hingga Pussini Sussini, Ini 22 Nama Anomali TikTok 2025 yang Bikin Penasaran
13 Mei 2025, 11:30 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Pindar Resmi OJK yang Bisa Kamu Andalkan untuk Pinjaman Uang Langsung Cair
13 Mei 2025, 11:30 WIB

NIK e-KTP dan Nama Anda Telah Divalidasi Pemerintah Menerima Bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2025 Cair Per Tahun via Rekening KKS, Ini Informasi Pencairannya!
13 Mei 2025, 11:30 WIB

Kapan Idul Adha 2025? Simak Prediksi Tanggal Penetapan Berdasarkan NU dan Muhammadiyah
13 Mei 2025, 11:30 WIB

Jangan Takut! Inilah Sikap yang Benar saat Menghadapi Ancaman Debt Collector Pinjol
13 Mei 2025, 11:23 WIB

Iklan di HP Android Mengganggu? Begini Cara Hapusnya!
13 Mei 2025, 11:17 WIB

Saldo Dana dari Pemerintah Cair Rp600.000 dari Program Bansos BPNT, Cek Nama Penerima di Sini
13 Mei 2025, 11:15 WIB

Pinjol Ilegal Sebar Foto Pribadi Korban? Begini Cara Melindungi Diri!
13 Mei 2025, 11:10 WIB

Benarkah Pinjol Punya Tim Cyber untuk Melacak Lokasi Nasabah Gagal Bayar? Begini Faktanya
13 Mei 2025, 11:05 WIB

Dapatkan Pinjaman Hingga Rp50 Juta, Cek 7 Pindar Legal OJK yang Terbukti Aman dan Cepat Cair
13 Mei 2025, 11:03 WIB

Cek Fakta Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang
13 Mei 2025, 11:00 WIB

Sinyal WiFi di Hp Sering Putus Nyambung? Begini Cara Atasinya dengan Mudah
13 Mei 2025, 10:57 WIB

Jalen Brunson On Fire, Knicks Bikin Celtics Bertekuk Lutut di Game 4 Semifinal Wilayah Playoff NBA 2025
13 Mei 2025, 10:53 WIB

Apa Itu Dediphobia? Istilah yang Viral Anak Nakal Nanti Dijemput Kang Dedi Mulyadi
13 Mei 2025, 10:53 WIB

Jangan Mudah Panik! Tidak Semua Pinjol Kirim DC ke Lapangan, Begini Penjelasannya
13 Mei 2025, 10:52 WIB

Siapa Sosok Dearly Desiana, Wanita Cantik yang Mendampingi Ari Lasso di Acara Pernikahan Luna Maya, Simak Profil Lengkapnya!
13 Mei 2025, 10:45 WIB

Profil Shabrina Leanor, Grand Finalis Indonesian Idol Season 13 Bersama Fajar Noor
13 Mei 2025, 10:45 WIB
