JAKARTA (Pos Kota) - Mahkamah Agung tengah mengagendakan untuk memeriksa dua orang hakim agung dan dua hakim agung ad hoc Tipikor yang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Buronan Sudjiono Timan dan dinyatakan tidak bersalah. "Tengah diagendakan. Biar, kita bisa tahu dari keterangan-keterangan mereka nanti. Yang memeriksa nanti, Bdan Pengawas (Bapas) MA," kata Wakil Ketua bidang Yudisial M. Saleh disela-sela acara Ulang Tahun Komisi Yudisial (KY) ke-8 di gedung KY, Jakarta, Rabu. Dari informasi empat hakim agung yang akan diperiksa, terdiri dua hakim agung, yakni Suhadi dan Andi Samsan Nganro. Serta dua hakim agung adhoc Tipikor, yakni Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief. Satu lagi, Sri Murwahyuni menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Saleh, institusinya tidak menutup telinga ketika berbagai kecaman muncul. Dan karena itu pula, Ketua MA sudah meminta penjelasan dari mereka. Atas dasar itu, lalu ditindalanjuti dengan memerintahkan Bawas untuk memeriksa. "Saya tidak dapat mengomentari soal PK dan lainnya. Sebaiknya, kita tunggu saja. Secepatnya, pemeriksaan akan dilakukan," ujar Saleh. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan pihaknya belum menentukan sikap, karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) atas nama mantan Dirut PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) Sudjiono Timan. Tanggal 31 Juli 2013, MA mengabulkan PK Timan dan menyatakan perbuatannya tidak masuk ranah korupsi. Dengan demikian, putusan itu menganulir puitusan kasasi MA yang diketuai Bagir Manan, yang saat itu Ketua MA. Dia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2002 dan dibebaskan dari segala tuntuan hukum (onslag). Jaksa mengajukan kasasi dan 3 Desember 2004, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghulkumnya dengan 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar. Kasus ini cukup menarik, karena tak lama putusan MA, Sudjiono Timan kabur hingga sekarang. Namun entah alasan apa, PK yang diajukan oleh isterinya dikabulkan. Sedangkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1/2012 dengan jelas menerangkan PK harus dihadiri oleh terdakwa atau terpidana secara langsung. Selain itu, dalam perkara ini telah ditetapkan pula mantan Komisaris Utama BPUI Ali Wardhana sebagai tersangka dan hingga kini tidak diketahui kelanjutannya. Dalam kasus ini diduga melibatkan sejumlah konglomerat besar. (ahi/d)
MA Agendakan Periksa Dua Hakim Agung
Rabu 28 Agu 2013, 22:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Geledah Gedung MA, KPK Sita Berbagai Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Minggu 25 Sep 2022, 10:45 WIB
Kriminal
Terkuak di Dakwaan JPU, Oknum Hakim PN Lebak Dapat Suplai Sabu dari Oknum Polisi
Kamis 06 Okt 2022, 08:04 WIB
Kriminal
Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Panggil Kembali Asisten Hakim Agung dan Seorang dari Swasta
Kamis 13 Okt 2022, 10:05 WIB
Kriminal
Himpun Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati
Jumat 14 Okt 2022, 15:27 WIB
Kriminal
Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Rasuah, MA Serahkan Penuh Penanganan Pada KPK
Selasa 15 Nov 2022, 09:35 WIB
News Update
Samsung Galaxy S26 Series Resmi Hadir: Inilah Kesan Pertama dan Pembaruan Besar yang Wajib Diketahui
Kamis 26 Feb 2026, 13:52 WIB
RAMADHAN
Bahaya Perubahan Pola Tidur Selama Ramadhan, Ketahui Cara Mengaturnya agar Tetap Sehat dan Produktif
26 Feb 2026, 13:46 WIB
RAMADHAN
10 Ide Bisnis Ramadhan 2026 Minim Pesaing dengan Keuntungan Menjanjikan
26 Feb 2026, 13:22 WIB
HIBURAN
Jefri Nichol dan Zahwa Massaid Resmi Pacaran? Foto Rangkulan Tuai Sorotan usai Isu dengan Julia Prastini
26 Feb 2026, 13:21 WIB
RAMADHAN
Satpol PP Tangerang Tindak Tegas Pelaku Usaha Langgar Aturan selama Ramadhan
26 Feb 2026, 13:14 WIB
Nasional
Polemik Aturan Regulasi Tembakau, Kemenko PMK: Harmonisasi PP Nomor 28 dengan UU Kesehatan
26 Feb 2026, 13:10 WIB
JAKARTA RAYA
Kepergok Gasak Uang Pakai Modus Ganjal ATM, Pelaku Sempat Dihajar Massa
26 Feb 2026, 13:00 WIB
HIBURAN
Kris Antoni Siapa dan Lulusan Mana? Ini Sosok CEO Toge Productions yang Berani Kritik Sistem Pajak
26 Feb 2026, 12:48 WIB
JAKARTA RAYA
Emak-emak Bonceng 4 Alami Kecelakaan di Palmerah, Satu Orang Luka Serius
26 Feb 2026, 12:27 WIB
JAKARTA RAYA
Mahasiswi di Bogor jadi Korban Jambret, Polisi Lakukan Penyelidikan
26 Feb 2026, 12:21 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Bubarkan Aksi Balap Lari di Tigaraksa, Warga Resah karena Jalan Ditutup
26 Feb 2026, 12:19 WIB
HIBURAN
Yanuar Faisal Sakit Apa? Jejak Unggahan Manajer Hindia Jadi Petunjuk sebelum Meninggal Dunia
26 Feb 2026, 12:16 WIB
HIBURAN
Anak dan Istri Stevan Rizky Siapa? Identitas Keluarga Jadi Sorotan usai Curhatan Aplikasi Kencan Viral
26 Feb 2026, 11:58 WIB
Nasional
Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Dibuka 1 Maret 2026, Cek Informasi Lengkapnya
26 Feb 2026, 11:39 WIB
RAMADHAN
Apa Saja Manfaat Puasa bagi Tubuh dan Mental? Ini Penjelasan Lengkap Dokter Aisah Dahlan
26 Feb 2026, 11:08 WIB
RAMADHAN
Ustaz Abdul Somad Ungkap 7 Ciri Orang yang Meraih Malam Lailatul Qadar Saat Ramadhan
26 Feb 2026, 10:43 WIB