ADVERTISEMENT

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan Bocah Pingsan

Rabu, 28 Agustus 2013 21:03 WIB

Share
Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan Bocah Pingsan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MEDAN (Pos Kota)    - Terdakwa Shanty Magdalena Br Manurung,37, pembunuh bocah berusia empat tahun,  Shelo Alviano Nababan, jatuh pingsan setelah mendengar vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Rabu (28/8). Menurut Ketua Majelis Hakim Bahtar Djubri Nasution, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Peristiwa ini sempat mendapat perhatian pengunjung yang menyaksikan jalannya persidangan. Sementara ibu korban Kasmauli Br Manurung penduduk Jalan Pematang Siantar Gg Motung Dusun 7 Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa. "Saya terima vonisnya 20 tahun, tapi ini belum sebanding karena dia telah menghilangkan nyawa anak saya,"ujar Kasmauli. Penganiayaan yang berakhir dengan terbunuhnya Shelo Alviano Nababan pada Kamis (21/2) lalu. Santi sebelumnya tidak mengaku sebagai pelaku tapi setelah ditunjukkan bukti-bukti barulah mengaku dan tersangka melakukannya karena sakit hati kepada ibu korban. Korban dilakban mulutnya, diikat kaki tangannya dan diletakkan di bawah tempat tidur. Tubuh korban dimasukkan ke dalam goni dan diletakkan di samping rumahnya di atas tumpukan ranting kayu. (samosir/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT