Sidang Potong `Burung Pacar`, Pengacara Minta Dakwaan Batal
Selasa, 27 Agustus 2013 16:23 WIB
Share
TANGERANG (Pos Kota)- Tim pembela kasus pemotongan "burung" pacar, minta majelis hakim diketuai Bambang Edy,SH agar membatalkan dakwaan jaksa karena tidak cermat, tidak  jelas dan tidak lengkap. Hal itu diungkapkan tim pembela Neneng terdiri 7 orang antara lain Sri Nurherwati,SH, Daniel P Silalahi,SH,Eka Purnamasari. Pada pokoknya tim pengacara menyimpulkan dakwaan jaksa Evaliana,SH tidak menyebutkan secara lengkap identitas terdakwa tanggal lahir dan umur. Surat dakwaan jaksa tidak cermat,jelas dan lengkap dalam menyebutkan fakta dalam uraian dakwaan,jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang sesengguhnya. Terdakwan,kata Daniel Silalahi,SH,  melakukan pemotongan alat vital dalam upaya membela diri akibat perkosaan yang diduga dilakukan Abdul Muhyi Berdasarkan UU No.7 tahun 1984 tentang pengesahan ratifikas konvensi penghapusan segala bentuk diskriminatif terhadap perempuan dalam pasal 2 huruf C menegaskan,  perlindungan hukum bagi perempuan dan anak perlu dilakukan di tingkat pengadilan nasional dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. "Dalam persidangan ini wajib meperhatikan kebutuhan,situasi dan kondisi terdakwa sebagai korban perkosaan." Menurut Daniel,terdakwa sebagai santriwati  tak pernah bergaul di luar, ketika dinodai menjadi kecewa dan malu."Dia memotong burung Abdul Muhyi pada saat akan dinodai kedua kalinya," jelas Daniel. Hakim menunda sidang seminggu untuk memberi kesempatan tim jaksa menanggapi eksepsi tim pengacara. (maryoto/sir) i
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -