ADVERTISEMENT

Kejari Purwakarta Sesalkan Tahanan Kabur Dari Lapas

Selasa, 27 Agustus 2013 20:42 WIB

Share
Kejari Purwakarta Sesalkan Tahanan Kabur Dari Lapas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PURWAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Negeri Purwakarta menyayangkan kaburnya seorang tahanan yang dititipkan di Lapas Purwakarta. Kajari menilai, ada indikasi lalai . Kejari meminta pihak lapas bertanggungjawab dan cepat menangkap kembali tahanannya yang kabur. "Lebih cepat lebih baik, karena terdakwa sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta," ujar Kasi Intel Kejari Purwakarta Dandeni Herdiana SH ditemui Pos Kota, Selasa (27/8) siang. Diungkapkan, lembaganya sendiri baru mengetahui pada 22 Agustus 2013 lalu saat sejumlah jaksa menjemput terdakwa Adi ke Lapas Purwakarta karena akan menjalani persidangan di PN Purwakarta. "Kami menerima surat pemberitahuan dari lapas bahwa terdakwa Adi melarikan diri pada 21 Agustus 2013 pukul 16.15 wib. Surat itu dilayangkan justru pada hari disidangkannya terdakwa," ucapnya. Diakui Dandeni, akibat kaburnya terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, JPU menuai pertanyaan dari majelis hakim. Persidangan kedua pada 22 Agustus akhirnya ditunda 5 September mendatang. "Mudah-mudahan, kita berhasil menangkap kembali terdakwa Adi,"tegasnya. Terkait kaburnya terdakwa Adi, Dandeni menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan TNI di Purwakarta untuk membantu pencarian terdakwa. "Kami telah berkirim surat ke Polri dan TNI di Purwakarta meminta bantuan mereka ikut mencari terdakwa," ungkapnya. JPU menuntut terdakwa Adi bin Riyanto didakwa dengan pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 jo pasal 359 UU lalu lintas angkutan jalan akibat kelalaian pengemudi mengakibatkan nyawa orang lain meningga dunia dengan ancaman 6 tahun penjara. Kalapas Purwakarta Iwan Amir dihubungi Pos Kota, Selasa (27/8) malam, membenarkan satu tahanan kejaksaan yang dititipkan dilapasnya melarikan diri pada 21 Agustus 2013 lalu. "Saat ini, kami masih mencarinya. Doain saja, mudah-mudahan cepat ketangkap lagi," katanya. (dadan)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT