ADVERTISEMENT

Hakim Halal Bihalal, Sidang Potong Alat Vital Pacar Molor

Selasa, 27 Agustus 2013 13:36 WIB

Share
Hakim Halal Bihalal, Sidang Potong Alat Vital Pacar Molor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG (Pos Kota)- Pengadilan Negeri Tangerang rencananya menggelar sidang lanjutan kasus pemotongan alat vital yang dilakukan terdakwa Neneng Nurhasanah,22, santriwati di bilangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/8/2013). Namun hingga pk.12.30 Wib  sidangnya belum ada tanda-tanda dimulai karena hakim-hakim sedang mengikuti acara halal bihalal di Pengadilan Tinggi Banten."Para hakim halal bihalal di PT (pengadilan tinggi) pak," jelas petugas pengadilan sehingga semua sidang molor. Sidang kasus potong alat vital menarik perhatian masyarakat yang ingin menyaksikan di ruang sidang. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Syafrudin,SH terdakwa dikenakan pasal berlapis pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal 362 tentang pencurian dan pasal 372 tentang penggelapan. Menurut jaksa terdakwa memotong alat vital Muhyi,22 pacarnya itu hingga putus sehingga cacat seumur  hidup. Terdakwa juga mengambil HP korban perbuatan terdakwa dilakukan 14 Mei 2013 bertempat di warung dekat Universitas Pamulang Tangsel Terdakwa melalui pembelanya Daniel Silalahi,SH menilai dakwaan jaksa kurang lengkap dan keliru karena tidak menyebutkan sebab apa terdakwa melakukan pemotongan alat vital pacarnya itu. "Klien saya memotong alat vital karena membela kehormatannya setelah dipaksa korban berhubungan intim,"tegasnya. (maryoto/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT