ADVERTISEMENT

Gelapkan Dana Bansos, Kades Tegalsari Masuk Bui

Selasa, 27 Agustus 2013 21:54 WIB

Share
Gelapkan Dana Bansos, Kades Tegalsari Masuk Bui

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG (Pos Kota) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan Kepala Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, setelah  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos), Selasa (27/8). Menurut keterangan, dana yang digelapkan Kades bersumber pada APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2012 sebesar Rp 200 juta. Tersangka NS, mendapatkan dana Bansos, untuk perbaikan kantor Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, kenyataannya dana itu malah dipakai tersangka untuk biaya pencalonan kembali dirinya sebagai Kades. "Kasus ini sebelumnya ditangani pihak Polres Karawang, setelah kami menerima berkas perkara berikut barang bukti, tersangkanya kami tahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungbambu, Karawang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Diana Wakhyudianti. Kemudian Diana Wakhyudianti menjelaskan, pihaknya telah dua kali memeriksa berkas perkara tersangka. Dari hasil pemeriksaan itu Kejari menyimpulkan tersangka layak ditahan dengan pertimbangan subjektif yakni melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomer : Print-1219/0.218/Ft.1/08/2013 tertanggal 27 Agustus 2013," ungkap Kasi Pidsus. Sementara itu Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, Jajang Mahdi mengatakan, tindak pidana korupsi itu terjadi sejak awal September 2012. Saat itu panitia pembangunan kantor desa tersebut mengajukan proposal rehab kantor desa. Atas dasar pengajuan itu, Pemprov Jawa Barat merealisasikan dana sebesar Rp200 juta itu pada 12 Oktober 2012, namun setelah dana cair, tersangka tidak mewujudkan perbaikan kantor desa, malahan tersangka menggunakan dana itu untuk keperluan pribadi. (nourkinan/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT